Impor Produk Halal ke Indonesia: Yang Perlu Diketahui tentang LPPH
blogindonesia
October 1, 2026by Legal CPT Corporate

Impor Produk Halal ke Indonesia: Yang Perlu Diketahui tentang LPPH

Mulai 9 September 2026, semua produk impor yang wajib bersertifikat halal, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga produk kimia dan biologi, tidak bisa lagi langsung masuk ke Indonesia hanya bermodalkan sertifikat halal luar negeri.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan aturan baru, yaitu Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 (PerBPJPH 4/2026), yang mewajibkan importir menjalani proses verifikasi tambahan bernama Pemastian Produk Halal di negara asal, sebelum pemberitahuan pabean impor diajukan. Aturan ini melengkapi ketentuan yang sudah ada dalam PP 42/2024, yang sebelumnya hanya mewajibkan kepemilikan sertifikat halal tanpa mengatur mekanisme verifikasi fisik. Berikut penjelasan lengkap mengenai kewajiban baru ini bagi pelaku usaha importir.

Baca juga: Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026: Panduan Lengkap tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal

Apa Itu Pemastian Produk Halal?

Pemastian Produk Halal adalah pemeriksaan fisik untuk memastikan barang yang dikirim benar-benar sesuai dengan dokumen dan status halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan di negara asal atau di titik muat, sebelum barang dikapalkan, oleh lembaga inspeksi pemerintah maupun swasta yang ditunjuk BPJPH.

Hasilnya dituangkan dalam Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH), yang langsung terhubung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Tanpa LPPH, pemberitahuan pabean impor tidak bisa diajukan. Perlu dicatat: satu LPPH hanya berlaku untuk satu kali pengiriman. Setiap pengapalan baru berarti proses pemastian baru.

Produk yang Wajib dan yang Dikecualikan

Kewajiban ini berlaku untuk produk luar negeri yang termasuk dalam cakupan wajib sertifikasi halal, yaitu makanan dan minuman, kosmetik, serta produk kimia dan biologi.

Sebaliknya, barang-barang berikut tidak perlu menjalani pemastian:

  1. Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut
  2. Barang kiriman pribadi dan barang kiriman pekerja migran Indonesia
  3. Barang pelintas batas
  4. Barang pindahan WNI dan WNA
  5. Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos
  6. Barang contoh untuk pengujian
  7. Barang transit atau transshipment

Produk yang mengandung bahan non-halal tetap boleh diimpor, asalkan kemasannya mencantumkan keterangan tidak halal dengan jelas.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Permohonan diajukan melalui sistem elektronik BPJPH. Siapkan dokumen berikut sejak awal agar permohonan tidak tertunda atau ditolak:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API)
  2. Sertifikat atau nomor registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN), atau keterangan tidak halal untuk produk non-halal
  3. Daftar produk impor beserta kode Harmonized System (HS)
  4. NPWP perusahaan
  5. Nota pembelian dan daftar pesanan, termasuk jenis, jumlah, satuan, kode produksi, dan tanggal produksi
  6. Surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran seluruh dokumen
  7. Surat kuasa dari importir, jika permohonan diajukan oleh perwakilan

Siapa yang Memeriksa dan Bagaimana Prosesnya?

Tidak semua lembaga inspeksi boleh melakukan pemastian. BPJPH menetapkan sejumlah kriteria, antara lain:

  1. Memiliki perizinan berusaha berbasis risiko
  2. Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)
  3. Memiliki kantor di Indonesia, kantor cabang di luar negeri, serta mitra lembaga inspeksi di negara terkait
  4. Mempekerjakan minimal empat verifikator kehalalan bersertifikat
  5. Menerapkan sistem manajemen mutu, keamanan informasi, dan kebijakan anti-penyuapan

Lembaga inspeksi bertanggung jawab secara hukum atas keakuratan LPPH yang diterbitkannya dan wajib bebas dari konflik kepentingan.

Apa yang diperiksa?

Pemeriksa akan mencocokkan:

  1. Jenis produk dengan lampiran sertifikat halal atau data registrasi SHLN
  2. Jumlah, volume, kode produksi, dan tanggal produksi dengan faktur pembelian
  3. Label halal atau keterangan tidak halal pada kemasan
  4. Keabsahan SHLN, yang harus diterbitkan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dengan Mutual Recognition Agreement yang masih berlaku
  5. Kelengkapan dokumen teknis: Certificate of Analysis (CoA), Certificate of Origin (CoO), dan Material Safety Data Sheet (MSDS)

Jangka waktu

  1. Setelah pembayaran diterima, importir punya 30 hari kalender untuk mengajukan jadwal pemastian. Lewat dari itu, permohonan otomatis ditolak dan dana dikembalikan.
  2. Setelah jadwal disepakati, lembaga inspeksi menyelesaikan pemeriksaan dalam 15 hari kalender, dengan kemungkinan perpanjangan 15 hari.
  3. LPPH diterbitkan secara elektronik kepada Kepala BPJPH, lalu dapat diunduh importir dan otomatis terhubung ke SINSW.

Berapa Biaya yang Harus Ditanggung Importir?

Seluruh biaya proses pemastian produk halal dibebankan sepenuhnya kepada importir. Besaran tarifnya ditetapkan oleh pemerintah, atau dapat pula ditentukan melalui kesepakatan kerja sama dengan lembaga inspeksi terkait. Proses verifikasi baru akan dimulai setelah importir melunasi 100% dari nilai invoice yang diterbitkan.

Sanksi Bagi Importir yang Tidak Patuh

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini membawa konsekuensi administratif yang cukup berat. Importir yang gagal memperoleh LPPH atau tidak melunasi biaya pemastian berisiko menghadapi:

  • Peringatan tertulis
  • Pencabutan sertifikat halal atau nomor registrasi
  • Penarikan barang dari peredaran
  • Pemusnahan barang secara fisik

Lembaga inspeksi pun tak luput dari pengawasan. Jika terbukti melanggar prosedur atau lalai dalam pelaporan, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, pembekuan kegiatan operasional, hingga pencabutan status sebagai pelaksana pemastian produk halal.

Apa yang Harus Dilakukan Importir Sekarang?

PerBPJPH 4/2026 menghadirkan tahapan baru yang signifikan dalam alur impor produk ke Indonesia. Sebelum aturan ini efektif berlaku pada 9 September 2026, pelaku usaha importir disarankan untuk:

  • Memastikan seluruh dokumen persyaratan (NIB, SHLN, NPWP, daftar HS, dan lainnya) sudah lengkap dan valid
  • Berkoordinasi lebih awal dengan lembaga inspeksi yang telah terakreditasi BPJPH
  • Memasukkan jadwal pemastian produk halal ke dalam perencanaan pengapalan, agar tidak mengganggu jadwal impor
  • Menyiapkan anggaran khusus untuk biaya pemastian, karena proses verifikasi baru dimulai setelah pembayaran lunas

Dengan persiapan yang matang, importir dapat menghindari risiko keterlambatan, penolakan permohonan, hingga sanksi administratif yang dapat merugikan bisnis secara langsung.

Butuh Bantuan Mengurus Pemastian Produk Halal untuk Produk Impor Anda?

Dokumen yang belum lengkap atau jadwal pemastian yang meleset bisa membuat permohonan ditolak dan pengiriman tertahan. CPT Corporate dapat mendampingi Anda di setiap tahap: menyiapkan NIB, SHLN, dan NPWP, berkoordinasi dengan lembaga inspeksi terakreditasi, hingga mengawal pengajuan LPPH sampai terhubung dengan SINSW.

Hubungi CPT Corporate untuk mendiskusikan kebutuhan impor produk halal Anda.

Disclaimer

Artikel ini disusun oleh CPT semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai, serta tidak dapat dianggap sebagai, nasihat hukum, perpajakan, kepabeanan, atau nasihat profesional lainnya. Pembacaan artikel ini tidak menimbulkan hubungan klien dan konsultan antara pembaca dan CPT.

Informasi dalam artikel ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diakses pada tanggal penulisan. Peraturan, kebijakan, serta praktik pelaksanaannya dapat berubah sewaktu-waktu, dan penerapannya dapat berbeda tergantung pada fakta dan keadaan masing-masing pelaku usaha. CPT tidak memberikan jaminan, baik tersurat maupun tersirat, atas kelengkapan, keakuratan, atau kemutakhiran informasi ini.

Pembaca disarankan untuk tidak bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan informasi dalam artikel ini tanpa terlebih dahulu memperoleh nasihat profesional yang sesuai dengan situasi spesifiknya, serta merujuk langsung pada teks resmi peraturan dan ketentuan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, CPT tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul dari penggunaan atau ketergantungan pada informasi dalam artikel ini.

Related Posts

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?
blogenglish
October 1, 2026

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?

Starting 1 January 2027, exports of ferro alloys can only be carried out through PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Ahead of that deadline, the Ministry of Trade is evaluating whether the infrastructure, implementing regulations, and business actors are ready.

Read MoreForward arrow navigation icon
Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
blogindonesia
October 1, 2026

Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Mulai 1 Januari 2027, ekspor paduan besi (ferro alloy) hanya bisa dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Menjelang tenggat itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi apakah infrastruktur, regulasi turunan, dan pelaku usaha sudah siap.

Read MoreForward arrow navigation icon
Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH
blogenglish
October 1, 2026

Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH

Starting 9 September 2026, all imported products subject to mandatory halal certification, from food and beverages to cosmetics, chemical, and biological products, can no longer enter Indonesia directly on the strength of a foreign halal certificate alone.

Read MoreForward arrow navigation icon

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free ConsultationForward arrow navigation icon
WhatsApp