RUU Ketenagakerjaan Baru: Apa yang Perlu Diketahui Perusahaan di Indonesia
BlogIndonesia
September 18, 2026by Legal CPT Corporate

RUU Ketenagakerjaan Baru: Apa yang Perlu Diketahui Perusahaan di Indonesia

Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) sebagai bagian dari upaya menata kembali berbagai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

RUU ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan hubungan kerja, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, upah, jam kerja, cuti, pesangon, hubungan industrial, hingga penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Bagi perusahaan dan pemberi kerja di Indonesia, perkembangan ini penting untuk diperhatikan karena perubahan regulasi ketenagakerjaan dapat memengaruhi cara perusahaan menyusun kontrak kerja, mengatur jam kerja, menghitung hak karyawan, hingga memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa RUU Ketenagakerjaan ini masih berupa rancangan dan belum menjadi undang-undang yang berlaku. Versi yang menjadi referensi dalam artikel ini masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga ketentuan di dalamnya masih dapat berubah sebelum disahkan. Meski demikian, memahami poin-poin yang sedang dibahas dapat membantu perusahaan mempersiapkan diri dan meninjau kembali kebijakan ketenagakerjaan yang saat ini diterapkan.

Baca juga: What Businesses Should Know Before Using Employer of Record Services in Indonesia

Mengapa RUU Ketenagakerjaan Ini Dibuat?

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 menginstruksikan pemerintah untuk menata kembali regulasi ketenagakerjaan ke dalam satu undang-undang yang berdiri sendiri. Saat ini, aturan ketenagakerjaan di Indonesia tersebar dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 dan ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. Kondisi tersebut mendorong perlunya penataan dan konsolidasi berbagai ketentuan ketenagakerjaan agar memiliki kerangka hukum yang lebih terpadu. Bagi perusahaan, perubahan ini penting karena aturan ketenagakerjaan menjadi dasar dalam mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban karyawan, hingga kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

1. Aturan Baru untuk PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu tertentu dan/atau penyelesaian pekerjaan tertentu. Dalam rancangan ketentuan tersebut, PKWT dapat memiliki jangka waktu maksimal 4 tahun. Untuk pekerjaan tertentu yang memiliki jangka waktu 2 tahun, perjanjian dapat diperpanjang maksimal 2 kali, dengan masing-masing perpanjangan maksimal 1 tahun.

PKWT harus dibuat secara tertulis, tidak dapat memuat masa percobaan, dan hanya dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang berdasarkan sifat dan kegiatannya dapat diselesaikan dalam waktu tertentu. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pekerja dapat dianggap sebagai pekerja tetap berdasarkan ketentuan hukum.

Bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja dengan sistem kontrak, ketentuan ini penting untuk diperhatikan. Perusahaan perlu memastikan bahwa jenis pekerjaan, jangka waktu, serta isi PKWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Aturan Outsourcing Lebih Diperjelas

Perusahaan tetap dapat menggunakan tenaga kerja melalui perusahaan outsourcing berdasarkan perjanjian outsourcing secara tertulis. Jenis dan bidang pekerjaan yang dialihdayakan harus berupa kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Beberapa kegiatan yang termasuk dalam jasa penunjang antara lain:

  • Jasa kebersihan;
  • Penyediaan makanan bagi pekerja;
  • Jasa keamanan;
  • Jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan; dan
  • Penyediaan transportasi bagi pekerja.

Rancangan ini juga memberikan perhatian terhadap hak pekerja outsourcing, termasuk kondisi kerja, peningkatan kompetensi, perlindungan pekerja, upah, jaminan sosial, kesejahteraan, serta penyelesaian perselisihan. Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing perlu memastikan hubungan kerja dan perjanjian dengan penyedia jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Aturan Upah Minimum dan Pesangon

Gubernur tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum provinsi, dengan kemungkinan adanya upah minimum yang lebih tinggi pada tingkat kabupaten atau kota.

Perhitungan upah minimum menggunakan formula yang mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Rancangan ketentuan juga memperjelas komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon, yaitu upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi perusahaan, ketentuan mengenai upah dan pesangon perlu diperhitungkan dalam penyusunan anggaran tenaga kerja serta perencanaan biaya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.

4. Jam Kerja, Lembur, dan Cuti

Ketentuan jam kerja normal terdiri dari:

  • 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja; atau
  • 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.

Jam lembur dibatasi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Sementara itu, cuti tahunan standar diberikan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Ketentuan mengenai jam kerja, lembur, dan cuti perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan perusahaan, jadwal kerja, serta perhitungan hak karyawan. Bagi perusahaan dengan sistem kerja shift atau jumlah karyawan yang cukup besar, pengaturan ini juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

5. Aturan Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pemberi kerja diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rancangan ketentuan menetapkan skala pesangon berdasarkan masa kerja, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

Selain pesangon, terdapat uang penghargaan masa kerja bagi pekerja dengan masa kerja tertentu, termasuk bagi pekerja dengan masa kerja yang panjang. Ketentuan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan perusahaan dalam merencanakan biaya tenaga kerja dan menghitung potensi kewajiban ketika melakukan restrukturisasi atau pemutusan hubungan kerja.

6. Hubungan Industrial dan Serikat Pekerja

Hubungan industrial melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Hubungan industrial dijalankan melalui berbagai mekanisme dan institusi, termasuk:

  • Serikat pekerja atau serikat buruh;
  • Organisasi pengusaha;
  • Lembaga kerja sama bipartit;
  • Lembaga kerja sama tripartit;
  • Peraturan perusahaan;
  • Perjanjian kerja bersama;
  • Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
  • Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dan
  • Pelatihan ketenagakerjaan.

RUU ini juga menegaskan hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh, termasuk hak untuk mengumpulkan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan keuangan organisasi. Bagi perusahaan, pemahaman mengenai hubungan industrial penting untuk membantu menciptakan hubungan kerja yang tertib sekaligus mengurangi potensi perselisihan antara perusahaan dan pekerja.

7. Aturan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)

Selain mengatur hubungan kerja secara umum, RUU Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri yang berwenang. TKA dapat dipekerjakan di Indonesia untuk posisi dan jangka waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan posisi yang ditempati.

Namun, terdapat beberapa pengecualian, antara lain:

  • Anggota manajemen perusahaan, yaitu Direksi dan/atau Komisaris yang juga merupakan pemegang saham;
  • Tenaga diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing;
  • TKA yang dibutuhkan untuk kegiatan produksi yang terhenti akibat keadaan darurat, kegiatan vokasi, perusahaan rintisan berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian dalam jangka waktu tertentu; atau
  • TKA yang masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan Warga Negara Indonesia dan/atau merupakan anak dari perkawinan yang sah dengan Warga Negara Indonesia.

Bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA, ketentuan mengenai posisi, jangka waktu, kompetensi, dan dokumen penggunaan TKA perlu diperhatikan sejak awal.

8. Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang kompeten dan independen untuk memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan memberikan akses dan data yang diperlukan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk keperluan pemeriksaan tempat kerja serta menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri secara berkala. RUU ini juga memperkuat mekanisme pengawasan, termasuk sanksi administratif seperti peringatan, teguran tertulis, dan denda, serta ketentuan pidana untuk pelanggaran tertentu yang serius. Karena itu, perusahaan perlu memastikan dokumen, kebijakan, dan pelaksanaan ketenagakerjaan dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan.

Mengapa RUU Ini Penting bagi Perusahaan?

Meskipun RUU Ketenagakerjaan masih dalam tahap pembahasan dan belum berlaku sebagai undang-undang, rancangan ini menunjukkan adanya upaya untuk menata kembali regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Bagi perusahaan, memahami perkembangan regulasi sejak awal dapat membantu dalam meninjau kembali kebijakan internal dan mengidentifikasi aspek yang mungkin perlu disesuaikan apabila ketentuan baru nantinya disahkan.

Beberapa hal yang dapat mulai diperhatikan perusahaan antara lain:

  • Struktur dan isi kontrak kerja;
  • Status dan hubungan kerja karyawan;
  • Pengaturan jam kerja dan lembur;
  • Hak cuti dan manfaat karyawan;
  • Perhitungan upah dan pesangon;
  • Penggunaan tenaga kerja outsourcing;
  • Penggunaan tenaga kerja asing;
  • Peraturan perusahaan dan hubungan industrial; serta
  • Dokumen dan administrasi ketenagakerjaan.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa kepatuhan tidak hanya dilakukan ketika terdapat perubahan regulasi. Administrasi dan dokumen perusahaan perlu diperbarui secara berkala agar tetap sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: What Happens During Due Diligence If Your Team Is Employed Through EOR

Pastikan Administrasi dan Kepatuhan Perusahaan Tetap Terjaga

Kepatuhan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara perusahaan dan karyawan. Dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan juga memiliki berbagai kewajiban administratif dan korporasi yang perlu dikelola secara rutin.

Perubahan regulasi, termasuk di bidang ketenagakerjaan, dapat membuat perusahaan perlu meninjau kembali dokumen, kebijakan, maupun struktur administrasi yang digunakan. CPT Corporate menyediakan layanan Corporate Secretarial untuk membantu perusahaan mengelola berbagai kebutuhan administrasi dan kepatuhan korporasi di Indonesia.

Layanan Corporate Secretarial dapat membantu perusahaan dalam berbagai kebutuhan, termasuk:

  • Pengelolaan dan pemutakhiran dokumen perusahaan;
  • Pengurusan perubahan data dan struktur perusahaan;
  • Pemenuhan kewajiban administratif dan korporasi;
  • Dukungan terhadap kebutuhan pelaporan perusahaan;
  • Pemantauan kewajiban kepatuhan korporasi; dan
  • Dukungan administratif lainnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Dengan dukungan Corporate Secretarial, perusahaan dapat mengelola administrasi dan kewajiban korporasi secara lebih terstruktur, sekaligus membantu manajemen tetap fokus pada kegiatan operasional dan pengembangan bisnis.

Membutuhkan Bantuan untuk Mengelola Kepatuhan Perusahaan?

Jika perusahaan Anda membutuhkan dukungan untuk mengelola administrasi, dokumen, dan kewajiban korporasi, CPT Corporate dapat membantu melalui layanan Corporate Secretarial serta berbagai layanan legal dan compliance lainnya. Hubungi tim CPT Corporate untuk mendiskusikan kebutuhan perusahaan Anda dan mendapatkan dukungan yang sesuai dengan kondisi bisnis Anda.

Artikel ini disusun berdasarkan rancangan RUU Ketenagakerjaan yang masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi undang-undang. Ketentuan dalam rancangan masih dapat berubah. Status terbaru perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Related Posts

Indonesia's New Manpower Bill: What Foreign Employers Must Know
BlogEnglish
September 16, 2026

Indonesia's New Manpower Bill: What Foreign Employers Must Know

If you're an international business hiring in Indonesia or considering it, you've probably heard that currently there’s a major overhaul of the country's Labor Law underway.

Read More
Indonesia's Draft Industrial Zone Law to Simplify Immigration for Expat Workers, Investors
BlogEnglish
September 16, 2026

Indonesia's Draft Industrial Zone Law to Simplify Immigration for Expat Workers, Investors

The Indonesian government is currently drafting a bill on Industrial Zones

Read More
RUU Kawasan Industri: Izin Imigrasi Lebih Mudah untuk Pekerja Asing dan Investor
BlogIndonesia
September 16, 2026

RUU Kawasan Industri: Izin Imigrasi Lebih Mudah untuk Pekerja Asing dan Investor

Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang terkait Kawasan Industri

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp