Ketika membahas Jaminan Produk Halal di Indonesia, perhatian publik biasanya langsung tertuju pada kewajiban sertifikasi halal. Padahal, tidak semua produk memang ditujukan untuk disertifikasi. Ada kategori produk tertentu yang berasal dari bahan haram sehingga justru dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Untuk mengatur hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal. Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha dalam mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Aturan ini bukan sekadar soal bentuk label. Pemerintah ingin memastikan konsumen mendapat informasi yang jelas tentang status suatu produk, sementara pelaku usaha memiliki standar yang sama dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Dengan ketentuan yang seragam, perbedaan cara pelabelan yang berpotensi membingungkan masyarakat diharapkan tidak lagi terjadi.
Bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, produk biologi, hingga barang gunaan, memahami peraturan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Mengapa Peraturan Ini Diterbitkan?
Sebelum Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan, belum ada aturan yang secara khusus mengatur bentuk Keterangan Tidak Halal yang harus digunakan maupun bagaimana cara mencantumkannya pada produk. Akibatnya, setiap pelaku usaha berpotensi menggunakan cara penyampaian yang berbeda-beda sehingga informasi yang diterima konsumen tidak selalu seragam. Melalui peraturan ini, BPJPH menetapkan standar yang berlaku secara nasional. Tujuannya bukan untuk membatasi kegiatan usaha, melainkan memastikan bahwa informasi mengenai status suatu produk disampaikan secara jelas, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan konsumen.
Di sisi lain, adanya standar yang sama juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Mereka memiliki pedoman yang jelas mengenai kapan suatu produk wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal, bentuk label yang harus digunakan, serta cara penempatannya pada kemasan atau produk. Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya melindungi kepentingan konsumen, tetapi juga membantu pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah Semua Produk Wajib Memiliki Sertifikat Halal?
Tidak. Banyak yang beranggapan seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia harus bersertifikat halal, padahal sistem Jaminan Produk Halal tidak mengatur demikian.
Produk yang berasal dari bahan haram justru dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal pelaku usaha tidak perlu mengajukan sertifikat halal untuk produk semacam ini. Namun, itu bukan berarti produk tersebut boleh dipasarkan tanpa informasi apa pun kepada konsumen.
Sebagai gantinya, pelaku usaha wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal sesuai ketentuan BPJPH. Informasi ini penting agar konsumen tahu status produk sebelum memutuskan untuk membeli atau menggunakannya. Pendekatan ini menegaskan bahwa tujuan utama regulasi bukan semata mewajibkan sertifikasi halal, melainkan memastikan adanya transparansi informasi bagi masyarakat.
Produk Apa Saja yang Wajib Mencantumkan Keterangan Tidak Halal?
Kewajiban tersebut berlaku bagi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan atau produk yang diproses dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Artinya, penilaian tidak hanya dilakukan berdasarkan bahan baku yang digunakan. Cara suatu produk diproduksi juga menjadi faktor yang menentukan apakah produk tersebut wajib diberi Keterangan Tidak Halal.
Misalnya, sebuah produk mungkin tidak menggunakan bahan yang secara langsung tergolong haram. Namun, apabila selama proses produksinya terjadi kontaminasi dengan bahan tidak halal atau fasilitas produksi yang digunakan tidak memenuhi ketentuan SJPH, status produk tersebut dapat berubah. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memastikan daftar bahan yang digunakan. Seluruh rangkaian proses produksi, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi, juga perlu diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memudahkan pelaku usaha melakukan penilaian, Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 membagi kriteria tersebut ke dalam dua kelompok utama, yaitu kriteria berdasarkan bahan dan kriteria berdasarkan proses produksi. Kedua aspek inilah yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu produk wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal.
Baca juga: Indonesia's New Halal Compliance Sanctions: What Businesses Need to Know in 2026
Bagaimana Menentukan Apakah Suatu Produk Termasuk Tidak Halal?
Penilaian dalam Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 dilakukan berdasarkan dua aspek utama: bahan dan proses produksi. Suatu produk bisa dikategorikan tidak halal karena bahan tertentu yang digunakan, karena cara produksinya tidak memenuhi ketentuan SJPH, atau karena keduanya sekaligus.
Kriteria Berdasarkan Bahan
Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 membagi bahan yang menjadi dasar penetapan status tidak halal ke dalam tujuh kelompok. Pengelompokan ini bertujuan agar pelaku usaha lebih mudah mengidentifikasi apakah bahan yang digunakan dalam produknya termasuk dalam kategori yang mewajibkan pencantuman Keterangan Tidak Halal.
1. Bahan Asal Hewan
Bahan hewani menjadi kategori yang paling banyak mendapat perhatian, meski tidak semuanya otomatis tergolong tidak halal. BPJPH telah menetapkan jenis dan bagian hewan tertentu yang masuk kategori ini babi beserta seluruh turunannya, anjing, hewan buas bertaring, burung pemangsa berkuku cakar, hingga hewan yang menurut syariat memang tidak boleh dikonsumsi.
Selain jenis hewannya, cara memperoleh bahan juga penting. Daging dari hewan yang pada dasarnya halal tetap bisa dikategorikan tidak halal jika hewan tersebut mati tanpa penyembelihan sesuai ketentuan SJPH, atau mati karena sebab lain seperti tercekik, dipukul, jatuh, tertanduk, atau diterkam hewan buas. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman. Pada produk non-pangan, penggunaan kulit, tulang, rambut, bulu, kuku, atau bagian tubuh lain dari hewan haram juga termasuk kategori bahan tidak halal.
2. Bahan Asal Tumbuhan
Berbeda dengan bahan hewani, pada dasarnya seluruh bahan yang berasal dari tumbuhan dianggap halal. Namun, status tersebut dapat berubah apabila dalam proses pengolahannya digunakan bahan tambahan atau bahan penolong yang tidak halal. Sebagai contoh, ekstrak tumbuhan yang diproses menggunakan pelarut berbahan haram atau tercampur dengan bahan yang tidak memenuhi ketentuan SJPH dapat menyebabkan produk tersebut masuk dalam kategori tidak halal. Artinya, pelaku usaha tidak hanya perlu memperhatikan asal bahan, tetapi juga seluruh proses pengolahan yang dilakukan sebelum bahan tersebut digunakan dalam produk akhir.
3. Bahan yang Mengandung Alkohol
Topik alkohol sering membingungkan pelaku usaha. Banyak yang menganggap semua kandungan alkohol otomatis membuat produk tidak halal, padahal Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 mengaturnya lebih spesifik. Jenis alkohol yang menjadi dasar pencantuman Keterangan Tidak Halal antara lain alkohol dari industri khamr, minuman fermentasi maupun non-fermentasi dengan kadar alkohol minimal 0,5 persen, bahan yang ditambahkan khamr, serta hasil samping cair industri khamr yang dipisahkan secara fisik. Dengan ketentuan ini, pelaku usaha punya acuan lebih jelas dalam menilai bahan baku, terutama di industri makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
4. Bahan Asal Mikroba
Selain bahan hewani dan nabati, BPJPH juga mengatur bahan yang berasal dari mikroorganisme. Suatu bahan bisa dikategorikan tidak halal jika mikroorganisme yang digunakan dikembangkan dengan media yang mengandung unsur haram atau najis, atau jika proses produksinya melibatkan bahan yang tidak sesuai ketentuan SJPH. Ketentuan ini banyak berkaitan dengan industri bioteknologi, farmasi, kosmetik, dan pangan yang memanfaatkan mikroba dalam produksinya.
5. Bahan Hasil Proses Kimia, Biologi, atau Rekayasa Genetik
Perkembangan teknologi membuat banyak produk kini dihasilkan melalui proses kimia, biologi, atau rekayasa genetik. Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 mengatur bahwa hasil proses tersebut juga bisa dikategorikan tidak halal jika menggunakan bahan dari hewan haram, bagian tubuh manusia, atau bahan lain yang tidak memenuhi ketentuan SJPH. Karena itu, perusahaan bioteknologi maupun industri berbasis rekayasa genetik perlu menelusuri seluruh sumber bahan yang digunakan selama produksi.
6. Bahan yang Berasal dari Bagian Tubuh Manusia
Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa bagian tubuh manusia tidak dapat digunakan sebagai bahan dalam produk yang berada dalam ruang lingkup Jaminan Produk Halal. Ketentuan ini juga berlaku untuk bahan hasil proses kimia, biologi, atau rekayasa genetik yang memanfaatkan bagian tubuh manusia sebagai sumber material.
7. Bahan Najis atau Mutanajis
Kategori terakhir adalah bahan najis atau mutanajis. Bahan yang semula halal bisa berubah status jika terkontaminasi unsur najis selama proses produksi, penyimpanan, atau distribusi. Karena itu, menjaga pemisahan antara bahan halal dan tidak halal menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.
Tidak Hanya Bahan, Proses Produksi Juga Menentukan
Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa selama bahan bakunya halal, maka produknya otomatis dianggap halal. Padahal, anggapan tersebut tidak selalu benar. Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan bahwa proses produksi juga menjadi salah satu faktor yang menentukan status suatu produk. Artinya, produk yang menggunakan bahan halal tetap dapat diwajibkan mencantumkan Keterangan Tidak Halal apabila selama proses produksinya terjadi pencampuran atau kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
Sebagai contoh, kondisi tersebut dapat terjadi apabila fasilitas produksi digunakan secara bergantian untuk produk halal dan tidak halal tanpa prosedur pembersihan yang sesuai, proses penyimpanan menyebabkan kontaminasi silang, atau distribusi dan penyajian dilakukan tanpa pemisahan yang memadai. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa seluruh tahapan produksi, mulai dari pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian, telah menerapkan prinsip-prinsip Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya bergantung pada daftar bahan yang digunakan, tetapi juga pada bagaimana seluruh proses bisnis dijalankan. Inilah alasan mengapa BPJPH menempatkan bahan dan proses produksi sebagai dua aspek yang sama pentingnya dalam menentukan kewajiban pencantuman Keterangan Tidak Halal.
Bagaimana Pencantuman Keterangan Tidak Halal yang Harus Digunakan?
Setelah mengetahui produk mana saja yang wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal, langkah berikutnya adalah memastikan bentuk label yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan BPJPH.Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan bahwa pelaku usaha tidak dapat membuat atau memodifikasi label sesuka hati. Tujuannya adalah agar informasi mengenai status produk disampaikan secara konsisten dan mudah dikenali oleh masyarakat.

Secara resmi, terdapat dua bentuk Keterangan Tidak Halal yang dapat digunakan, yaitu:
- "MENGANDUNG BABI" yang disertai gambar babi; atau
- "NON HALAL".
Desain kedua label tersebut telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu menggunakan bentuk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengubah elemen-elemen penting yang telah ditetapkan. Secara umum, label "MENGANDUNG BABI" digunakan untuk produk yang memang mengandung unsur babi atau turunannya. Sementara itu, label "NON HALAL" digunakan untuk produk lain yang tidak memenuhi kriteria halal karena penggunaan bahan tertentu maupun proses produksinya.
Di Mana Keterangan Tidak Halal Harus Dicantumkan?
Selain mengatur bentuk label, BPJPH juga memberikan pedoman mengenai lokasi pencantumannya. Tujuannya sederhana, yaitu agar konsumen dapat mengetahui status suatu produk dengan mudah sebelum memutuskan untuk membeli atau menggunakannya.
Pada prinsipnya, Keterangan Tidak Halal dapat dicantumkan pada:
- kemasan produk;
- bagian tertentu dari produk; atau
- tempat tertentu pada produk.
'Apabila produk dipasarkan dalam kemasan, label harus ditempatkan pada kemasan yang langsung diterima oleh konsumen. Dengan demikian, informasi mengenai status produk sudah dapat terlihat tanpa harus membuka kemasan terlebih dahulu. Selain itu, penempatan label juga harus memperhatikan beberapa hal. Label harus mudah dilihat, mudah dibaca, memiliki ukuran yang proporsional, tidak tertutup oleh desain kemasan, serta tidak mudah dilepas atau dihapus. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pencantuman Keterangan Tidak Halal bukan sekadar formalitas. Informasi tersebut memang harus dapat terlihat dengan jelas sehingga konsumen dapat mengambil keputusan secara tepat.
Bagaimana Jika Produk Dijual dalam Bentuk Curah?
Tidak semua produk dipasarkan dalam kemasan eceran. Beberapa produk, terutama bahan baku atau bahan pangan tertentu, dijual dalam bentuk curah. Untuk kondisi seperti ini, Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tetap mewajibkan adanya Keterangan Tidak Halal. Dikarenakan tidak memiliki kemasan retail, informasi tersebut dapat ditempatkan pada kontainer, dispenser, wadah penyimpanan, atau media lain yang mudah dilihat oleh konsumen.
Selain memasang label, pelaku usaha juga wajib memiliki dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa produk tersebut memang berasal dari bahan yang diharamkan atau diproduksi dengan proses yang tidak sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal. Dokumen tersebut dapat berupa alur proses produksi, komposisi produk, Certificate of Analysis (CoA), kuesioner dari produsen, maupun surat pernyataan yang menjelaskan status produk. Kewajiban ini bertujuan agar informasi yang diberikan kepada konsumen tidak hanya berdasarkan label, tetapi juga dapat dibuktikan apabila dilakukan pemeriksaan oleh BPJPH atau instansi terkait.
Apakah Ada Masa Penyesuaian bagi Pelaku Usaha?
BPJPH memberikan masa penyesuaian selama 12 bulan bagi pelaku usaha agar memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan baru mengenai bentuk dan tata cara pencantuman Keterangan Tidak Halal. Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 mulai berlaku secara resmi pada 23 Juli 2026. Bagi produk yang telah masuk, beredar, atau diperdagangkan sebelum tanggal tersebut, pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk menyesuaikan pelabelan sesuai dengan ketentuan baru hingga 23 Juli 2027.
Masa penyesuaian ini dapat dimanfaatkan untuk meninjau kembali produk yang dipasarkan, memperbarui desain kemasan, memastikan penggunaan bentuk Keterangan Tidak Halal yang sesuai, serta menyiapkan dokumen pendukung apabila diperlukan. Dengan melakukan penyesuaian sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko ketidakpatuhan terhadap regulasi setelah masa tenggang berakhir sekaligus memastikan produk tetap dapat dipasarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai bentuk dan tata cara pencantuman Keterangan Tidak Halal bagi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan atau diproduksi menggunakan proses yang tidak sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai status produk yang mereka beli. Di sisi lain, pelaku usaha juga mendapatkan kepastian mengenai bentuk label yang harus digunakan, lokasi penempatannya, hingga tata cara pencantuman yang sesuai dengan ketentuan.
Yang tak kalah penting, regulasi ini mengingatkan bahwa status suatu produk tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya. Cara produk diproduksi, disimpan, dikemas, hingga didistribusikan juga menjadi bagian dari penilaian. Karena itu, pelaku usaha perlu melihat kepatuhan secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi komposisi produk. Bagi perusahaan yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan produk di Indonesia, memahami ketentuan ini adalah langkah penting untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.
Perlu Bantuan Memastikan Kepatuhan Produk?
Memahami regulasi Jaminan Produk Halal tidak selalu mudah, terutama ketika bisnis harus menyesuaikan berbagai persyaratan baru. Mulai dari penentuan status produk, pengurusan sertifikasi halal, hingga pemenuhan kewajiban pelabelan, setiap tahap memerlukan pemahaman yang tepat terhadap ketentuan yang berlaku.
CPT Corporate siap membantu pelaku usaha dalam memenuhi berbagai persyaratan regulasi di Indonesia, termasuk konsultasi mengenai sertifikasi halal, kepatuhan produk, perizinan usaha, serta layanan legal dan corporate compliance lainnya. Hubungi tim kami untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis kamu.