Surat Keterangan Domisili (SKDP dan SKDU) di DKI Jakarta Dihapuskan. Ini Penggantinya.
Indonesia
September 22, 2021by Rimenda

Surat Keterangan Domisili (SKDP dan SKDU) di DKI Jakarta Dihapuskan. Ini Penggantinya.

Pelayanan penerbitan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) telah ditutup oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2 Mei 2019. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan.

Pelayanan penerbitan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) telah ditutup oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2 Mei 2019. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (“Pengumuman SKD”). Download peraturannya disini.

Pada prakteknya, sering kali berbagai pihak tetap meminta persyaratan ini sebagai administrasi tertentu. Hal ini sangat disayangkan karena masih banyak pihak yang belum mengetahui tentang penutupan pelayanan ini.

Apa Pengganti Surat Keterangan Domisili?

Ketentuan pada Pengumuman SKD menyebutkan bahwa sebagai pengganti SKDP dan SKDU untuk kepentingan administrasi, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan/atau dari Lembaga Pemerintah lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Mengutip ketentuan diatas, maka syarat-syarat sebagai pengganti surat keterangan domisili adalah:

  1. berupa dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta; dan/atau
  2. berupa dokumen perizinan usaha yang diterbitkan dari Lembaga Pemerintah lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga, apabila saat ini badan usaha/orang perseroangan telah memiliki dokumen perizinan usaha, hal tersebut dapat dijadikan pengganti Surat Keterangan Domisili.

Pengumuman SKD sama sekali tidak menjelaskan apa definisi dari dokumen perizinan usaha. Namun, jika merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), perizinan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, yaitu dapat berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha/NIB[1]
  2. Sertifikat Standar[2]
  3. Izin[3]

Disclaimer:

Artikel ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan bukan merupakan sebuah nasihat hukum.

[1] Pasal 12 PP No. 5/2011

[2] Pasal 13 dan Pasal 14 PP No. 5/2011

[3] Pasal 15 PP No. 5/2011)

Related Posts

Indonesia's New Multimodal Transport Regulation: What You Need to Know Under Ministry of Transportation Regulation No 4 of 2026
blogenglish
July 28, 2026

Indonesia's New Multimodal Transport Regulation: What You Need to Know Under Ministry of Transportation Regulation No 4 of 2026

The Indonesian Government has officially enacted the Minister of Transportation Regulation (Permenhub) No. PM 4 of 2026, which introduces significant amendments to the regulatory framework governing multimodal transport services in Indonesia.

Read More
Understanding the Carbon Unit Registry System (SRUK): Indonesia's New Carbon Trading Regulation
BlogEnglish
July 28, 2026

Understanding the Carbon Unit Registry System (SRUK): Indonesia's New Carbon Trading Regulation

On 6 July 2026, the Indonesian Government officially enacted Ministry of Environment / Environmental Control Agency Regulation No. 10 of 2026 on the Carbon Unit Registry System (Sistem Registri Unit Karbon or SRUK).

Read More
Mengenal Sistem Registri Unit Karbon (SRUK): Aturan Baru Pemerintah untuk Perdagangan Karbon di Indonesia
BlogEnglish
July 28, 2026

Mengenal Sistem Registri Unit Karbon (SRUK): Aturan Baru Pemerintah untuk Perdagangan Karbon di Indonesia

Pada 6 Juli 2026, pemerintah resmi mengundangkan Permen LH 10/2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon, yang selanjutnya disingkat SRUK.

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp