Surat Keterangan Domisili (SKDP dan SKDU) di DKI Jakarta Dihapuskan. Ini Penggantinya
Indonesia
September 23, 2021by Rimenda

Surat Keterangan Domisili (SKDP dan SKDU) di DKI Jakarta Dihapuskan. Ini Penggantinya

Pelayanan penerbitan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) telah ditutup oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2 Mei 2019. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan.

Pelayanan penerbitan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) telah ditutup oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2 Mei 2019. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (“Pengumuman SKD”). Download peraturannya disini.

Pada prakteknya, sering kali berbagai pihak tetap meminta persyaratan ini sebagai administrasi tertentu. Hal ini sangat disayangkan karena masih banyak pihak yang belum mengetahui tentang penutupan pelayanan ini.

Apa Pengganti Surat Keterangan Domisili?

Ketentuan pada Pengumuman SKD menyebutkan bahwa sebagai pengganti SKDP dan SKDU untuk kepentingan administrasi, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan/atau dari Lembaga Pemerintah lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Mengutip ketentuan diatas, maka syarat-syarat sebagai pengganti surat keterangan domisili adalah:

  1. berupa dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta; dan/atau
  2. berupa dokumen perizinan usaha yang diterbitkan dari Lembaga Pemerintah lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga, apabila saat ini badan usaha/orang perseroangan telah memiliki dokumen perizinan usaha, hal tersebut dapat dijadikan pengganti Surat Keterangan Domisili.

Pengumuman SKD sama sekali tidak menjelaskan apa definisi dari dokumen perizinan usaha. Namun, jika merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), perizinan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, yaitu dapat berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha/NIB[1]
  2. Sertifikat Standar[2]
  3. Izin[3]

Disclaimer:

Artikel ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan bukan merupakan sebuah nasihat hukum.

[1] Pasal 12 PP No. 5/2011

[2] Pasal 13 dan Pasal 14 PP No. 5/2011

[3] Pasal 15 PP No. 5/2011)

Related Posts

Preparing for Indonesia Company Incorporation: What You Need to Know
BlogEnglish
July 24, 2026

Preparing for Indonesia Company Incorporation: What You Need to Know

Indonesia company incorporation requires more than submitting registration documents.

Read More
Minister of Trade Regulation No. 19 of 2026: A Practical Guide to Indonesia's New E-Commerce Rules
english
July 22, 2026

Minister of Trade Regulation No. 19 of 2026: A Practical Guide to Indonesia's New E-Commerce Rules

Indonesia has introduced a major update to its e-commerce framework through Minister of Trade Regulation No. 19 of 2026 on the Implementation of Trade Through Electronic Systems (PMSE) (“Permendag 19/2026”).

Read More
PT PMA Reporting Requirements
English
July 20, 2026

PT PMA Reporting Requirements

Operating a foreign investment company in Indonesia involves understanding and complying with various regulations. One of the key aspects of these regulations is the PT PMA reporting requirements. These requirements, while detailed, are crucial in en...

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp