Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 21 Juli 2026.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 21 Juli 2026. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari draf awal yang sebelumnya disusun pada awal bulan Juli 2026. Dibandingkan dengan draf awal yang terdiri atas 7 bab dan 53 pasal, RUU PFII yang telah disahkan kini diperluas menjadi 10 bab dan 73 pasal. Penambahan tersebut menghadirkan berbagai perubahan penting, mulai dari penguatan tata kelola kelembagaan, sistem peradilan khusus, pengaturan kegiatan usaha, hingga pemberian insentif perpajakan yang lebih jelas.
Lalu, apa sebenarnya PFII dan apa saja ketentuan baru yang diperkenalkan dalam RUU ini?
Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)?
Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan kawasan yang dirancang sebagai pusat kegiatan jasa keuangan internasional di Indonesia. Pembentukan PFII sendiri merupakan hasil dari amanat pada Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan pembentukan PFII tersebut bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi negara yang berkelanjutan serta mendorong diversifikasi perekonomian nasional.
Pemerintah dapat menetapkan wilayah PFII di satu tempat atau lebih, dengan kekhususan dalam kemandirian keuangan serta hukum yang diadopsi dari standar internasional. Kawasan ini juga mendapat perlakuan khusus, termasuk fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya. Penyelenggaraan PFII dijalankan oleh Dewan PFII, yang bertanggung jawab mengelola, mengawasi, dan memastikan tercapainya tujuan PFII sebagai pusat sektor keuangan berstandar internasional.
Melalui RUU ini, berbagai sektor usaha bisa beroperasi di kawasan PFII, mulai dari sektor keuangan dan usaha penunjangnya, hingga sektor non-keuangan seperti perhotelan, pariwisata, dan kuliner. Perusahaan yang beroperasi di PFII juga dapat membentuk berbagai bentuk badan usaha, seperti badan usaha berbadan hukum, Special Purpose Vehicle (SPV), trust, maupun bentuk badan hukum lain yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dewan PFII.
Baca juga: When Things Go Wrong: How Corporate Secretarial Services Help in Legal and Financial Crises
Apa Saja Ketentuan Penting dalam RUU PFII?
1. PFII Tidak Dapat Berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Salah satu aspek yang perlu untuk diperhatikan dalam RUU PFII adalah ketentuan mengenai lokasi penyelenggaraan kawasan PFII. Dalam rancangan yang telah disahkan, pemerintah mengatur bahwa lokasi kedudukan PFII tidak dapat termasuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini adalah perubahan dari draf awal, yang sebelumnya masih membuka kemungkinan PFII berlokasi di KEK. Dengan batasan yang lebih jelas ini, status dan pengaturan PFII tidak akan tumpang tindih dengan hukum KEK yang sudah ada.
2. Jenis Kegiatan Usaha yang Diperbolehkan Lebih Luas
RUU PFII mengakomodasi berbagai kegiatan usaha di sektor keuangan, perbankan, asuransi, keuangan syariah, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), badan usaha SPV, dan manajemen investasi. Di luar sektor keuangan, regulasi ini juga mencakup usaha penunjang seperti akuntan publik, jasa penilai, notaris, dan konsultan hukum, keuangan, serta pajak.
RUU ini juga memberi kepastian soal bentuk badan usaha yang bisa didirikan di PFII: badan usaha, badan usaha berbadan hukum, SPV, trust, atau bentuk lain yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dewan PFII. Ketentuan ini memberi pelaku usaha cakupan yang jelas untuk menentukan struktur bisnis sesuai kebutuhan mereka.
3. Batasan Kegiatan bagi Pelaku Usaha di PFII
Selain mengatur kegiatan usaha dan bentuk badan usaha yang diperbolehkan, RUU PFII dalam Pasal 8 juga memperjelas beberapa batasan kegiatan yang dilarang bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan PFII. Larangan tersebut mencakup: menghimpun dana masyarakat di Indonesia baik dalam rupiah maupun valuta asing, menjual produk keuangan kepada masyarakat di luar PFII tanpa persetujuan otoritas terkait, membuka rekening rupiah tanpa ketentuan yang mengatur, memberikan pinjaman di luar PFII di wilayah Indonesia kecuali sesuai ketentuan pinjaman minimum yang akan diatur, serta kegiatan lain yang nantinya ditetapkan melalui peraturan Dewan PFII. Dengan pengaturan yang lebih rinci ini, batas antara kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang menjadi jauh lebih jelas dibandingkan draf awal.
4. Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Pelanggaran
Sejalan dengan batasan kegiatan pada Pasal 8, RUU PFII juga mengatur secara khusus sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan produk, layanan, atau kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha atau izin produk, serta sanksi administratif lain yang akan ditetapkan kemudian. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi penegakan kepatuhan di PFII.
5. Fokus Pengembangan Ekosistem Keuangan Syariah
RUU PFII memberi perhatian khusus pada pengembangan ekosistem keuangan syariah berstandar internasional, dengan penekanan pada penguatan kontribusi sektor keuangan nasional dan daya saing di kancah internasional. Ketentuan ini mengamanatkan pembangunan ekosistem yang komprehensif dan inovatif, sehingga prinsip, kaidah, dan standar syariah internasional bisa diterapkan dan diadopsi di kawasan PFII. Ini menunjukkan bahwa pengembangan sektor keuangan syariah menjadi bagian integral dari pengembangan PFII secara keseluruhan.
6. Struktur Tata Kelola Kelembagaan PFII
Kewenangan pengelolaan PFII dilimpahkan kepada Gubernur PFII yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam mendukung dan memastikan fungsi agar tercapainya tujuan pembentukan PFII, maka dibentuk Dewan Pertimbangan PFII yang beranggotakan Menteri yang merangkap sebagai ketua, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Ketua Dewan Komisioner LPS, dan Kepala PPATK. Dalam pelaksanaannya, Dewan Pertimbangan PFII dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada Dewan PFII dalam cakupan penyusunan kebijakan strategis PFII. Rekomendasi dalam hal ini dapat mencakup pengembangan sektor keuangan, penguatan investasi, mitigasi risiko fiskal, tata kelola, dan kebijakan lain yang mencakup lingkup nasional.
Dewan PFII sendiri memiliki kewenangan khusus terkait pengelolaan PFII meliputi pemberian izin investasi, kemudahan berusaha, serta fasilitas khusus kepada pihak pendukung pembiayaan PFII dalam rangka persiapan, pembangunan, serta pengembangan PFII. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan PFII berwenang untuk menetapkan rencana dan kebijakan strategis, peraturan pelaksana, dan fasilitas khusus lain di PFII, melakukan pengawasan terhadap lembaga PFII lainnya, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan serta menerima laporan tanggung jawab lembaga PFII lain. Dalam menetapkan rencana dan kebijakan strategis di PFII, Dewan PFII diharuskan untuk dapat mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang akan ditimbulkan bagi masyarakat Indonesia.
- Lembaga Pengelola PFII (LP PFII)
Untuk mendukung kerja Dewan PFII dalam lingkup operasional dapat dijalankan oleh Lembaga Pengelola PFII (LP PFII). LP PFII bertugas melakukan pengelolaan operasional PFII serta mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor lain yang mencakup sektor transportasi, kesehatan, pariwisata, makanan dan minuman, serta kegiatan usaha lainnya. LP PFII berwenang untuk menyediakan layanan administratif, operasional, dan bisnis, mengembangkan dan mengoperasikan infrastruktur, teknologi, dan fasilitas, menarik pungutan, iuran, dan biaya pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di PFII melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan badan yang terkait. Modal awal LP PFII bersumber dari investasi khusus BPI Danantara, barang milik negara/daerah yang dihibahkan, badan usaha, dan sumber lain sesuai ketentuan perundang-undangan. LP PFII dapat mengelola aset sepenuhnya berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan, termasuk memperoleh pinjaman maupun memberikan jaminan untuk kebutuhan operasional. Untuk mendukung prinsip tersebut, pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan LP PFII dilakukan oleh akuntan publik.
- Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII)
LPJK PFII adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel, meski tetap berada di bawah pengawasan Dewan PFII. Tugasnya mengatur dan mengawasi kegiatan usaha di sektor keuangan dan usaha penunjangnya, serta menjaga stabilitas sistem keuangan di PFII. LPJK PFII berwenang menetapkan peraturan, mengawasi dan memeriksa pelaku usaha di sektor keuangan dan penunjang, menerbitkan dan mencabut izin usaha atau persetujuan kegiatan usaha, mengenakan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, serta menarik pungutan, iuran, dan biaya atas layanan yang diberikan. Untuk mendukung tugas tersebut, LPJK PFII memiliki akses memperoleh informasi dari pelaku usaha, dengan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi tersebut, kecuali untuk kepentingan perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional yang mengikat pemerintah.
7. Sistem Pengadilan Dalam PFII
Salah satu perubahan penting dalam RUU PFII adalah struktur Pengadilan PFII. Jika sebelumnya PFII menggunakan sistem tingkat pertama dan terakhir, RUU ini mengubahnya menjadi pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum, terdiri atas Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.
Kewenangan Pengadilan PFII juga diperluas, tidak lagi terbatas pada sengketa tertentu, melainkan mencakup perkara kepailitan dan restrukturisasi, perkara kegiatan usaha di PFII, perkara kontrak yang dilaksanakan di PFII, perkara fasilitas pajak di PFII, perkara yang melibatkan Dewan PFII, LP PFII, maupun LPJK PFII, serta perkara perdata lain yang timbul di kawasan ini.
Susunan Pengadilan PFII terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim, sekretaris, panitera, dan juru sita. Hakim agung yang bertugas di pengadilan ini umumnya harus memiliki keahlian di bidang hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, hukum perpajakan, hukum komersial internasional, atau bidang lain yang relevan dengan tujuan PFII.
RUU ini juga memperjelas ketentuan hakim ad hoc, mencakup hakim dengan masa jabatan tertentu dan hakim yang ditunjuk untuk perkara tertentu. Hakim ad hoc bahkan diperbolehkan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan PFII, dan dalam kondisi tertentu, posisi ini dapat diisi oleh warga negara asing yang telah terdaftar di Dewan PFII.
Pengadilan PFII berwenang menetapkan hukum acara yang berlaku, menerbitkan perintah eksekusi, penetapan sita jaminan, pemblokiran, dan tindakan perlindungan sementara, serta bekerja sama dengan pengadilan Indonesia maupun asing dalam bantuan peradilan, alat bukti, kepailitan, dan penyelesaian sengketa.
8. Insentif Fasilitas Perpajakan Dalam PFII
Sebagai daya tarik utama bagi investor, RUU PFII memperkenalkan fasilitas perpajakan berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Kegiatan usaha sektor keuangan dan investasi oleh subjek pajak asing memperoleh fasilitas PPh hingga 50 tahun. Sementara itu, sektor penunjang, sektor non-keuangan, LP PFII, dan LPJK PFII juga mendapat fasilitas PPh, namun dengan jangka waktu lebih singkat dibandingkan sektor keuangan dan investasi asing.
Fasilitas PPh ini berlaku untuk penghasilan yang berasal dari PFII, serta bagi pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi yang akan ditentukan kemudian.
Fasilitas PPnBM diberikan dalam bentuk pajak yang tidak dipungut atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang bersifat strategis dan impor barang kena pajak strategis tertentu, termasuk pengecualian pajak barang mewah khusus untuk penyerahan hunian mewah. Adapun fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Pihak yang telah menerima fasilitas perpajakan namun kemudian diketahui tidak memenuhi ketentuan yang berlaku akan dikenai sanksi berupa pencabutan fasilitas, kewajiban membayar pajak yang sebelumnya tidak dipungut, ditambah sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
9. Pengecualian Pajak Warisan
RUU PFII memperkenalkan ketentuan baru yang sebelumnya belum diatur: pembebasan pajak atas warisan. Pembebasan ini berlaku dengan syarat harta yang diwariskan dan pewaris yang merupakan warga negara asing, sama-sama terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII.
10. Ketentuan Operasional
Sesuai amanat pembentukannya, PFII beroperasi dengan sejumlah kekhususan, termasuk soal hukum dan bahasa operasional yang digunakan. Bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa operasional untuk keputusan, kebijakan, kontrak, dan proses peradilan di PFII.
RUU ini juga menekankan bahwa prinsip-prinsip hukum, yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, serta standar internasional soal kelayakan dan keadilan dapat diterapkan pada kegiatan di kawasan PFII.
Meski begitu, PFII dan seluruh kegiatan di dalamnya tetap tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, dengan sejumlah pengecualian, antara lain ketentuan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia, serta peraturan, pedoman, dan ketentuan tertentu lain yang ditetapkan oleh Dewan PFII.
Kesimpulan
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membawa sejumlah penyempurnaan penting bagi penyelenggaraan PFII sebagai pusat sektor keuangan berstandar internasional di Indonesia, mulai dari penguatan struktur tata kelola, sistem peradilan dua tingkat, pengaturan kegiatan usaha yang lebih rinci, hingga insentif perpajakan jangka panjang. Regulasi ini juga memperjelas hal-hal praktis bagi pelaku usaha, termasuk batasan kegiatan, mekanisme sanksi administratif, dan sejumlah ketentuan baru seperti penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa operasional dan penerapan prinsip-prinsip hukum internasional di PFII.
Meski RUU PFII sudah memberikan kerangka hukum yang jauh lebih komprehensif, sejumlah ketentuan teknis masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dewan PFII dan peraturan pelaksana lainnya. Karena itu, pelaku usaha dan pihak berkepentingan perlu terus mengikuti perkembangan regulasi ini agar memahami persyaratan, tata kelola, dan kewajiban yang akan berlaku dalam penyelenggaraan PFII.
Regulasi PFII membuka babak baru bagi dunia usaha, mulai dari insentif pajak hingga puluhan tahun, kepastian hukum berstandar internasional, hingga kemudahan berbisnis di kawasan strategis ini. Namun, memahami dan memanfaatkan seluruh peluang tersebut membutuhkan pendampingan yang tepat.
Percayakan pada CPT Corporate, mitra tepercaya untuk pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan kepatuhan regulasi di kawasan PFII. Hubungi tim kami sekarang dan pastikan bisnis kamu selangkah lebih maju.