Untuk mendukung transaksi digital Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (“ PP 86/2021 ”). Met.
Untuk mendukung transaksi digital Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (“PP 86/2021”).
Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu (secara elektronik).
Kegunaan dari meterai elektronik adalah sama dengan meterai tempel yang telah digunakan sebelumnya yaitu untuk membayar pajak atas dokumen. Selain itu, e-Meterai juga berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Dokumen-dokumen yang dapat dikenakan bea meterai adalah sebagai berikut:
Dokumen yang menjadi alat bukti di pengadilan;
Surat perjanjian, surat keterangan / pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya;
Akta pejabat pembuat akta tanah beserta Salinan dan kutipannya;
Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun;
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Desain dari meterai elektronik ada 2 (dua) bagian, yaitu :
Desain Overt atau bagian yang terbuka atau terlihat jelas seperti di bawah ini.
Desain Covert atau bagian yang tidak terlihat jelas atau dirahasiakan dari orang lain yakni bagian (i) nomor serial meterai; (ii) Timestamp; dan (iii) Email pembubuh.
Berikut adalah cara membeli dan menggunakan e-Meterai pada Dokumen
Why a Deed of Establishment (Akta Pendirian) Is Critical for Company Registration in Indonesia
Starting a business in Indonesia involves several legal steps, but one document sits at the very foundation of the entire process: the Deed of Establishment (Akta Pendirian) . Without it, a company cannot legally exist as a corporate entity under Ind...
Why Environmental Approval (UKL-UPL or AMDAL) May Be Required Before Obtaining Operational Licenses?
Indonesia has made significant progress in simplifying its investment climate through the risk-based business licensing system and the Online Single Submission (OSS) platform. While the system reduces bureaucracy for many sectors, certain regulatory ...
When Do You Need a Nominee Director for Your Company?
Expanding a business across borders comes with exciting opportunities—but also complex regulatory requirements. One concept that frequently appears in international business structuring is the Nominee Director . While often misunderstood, a nominee d...