Meterai Elektronik
Indonesia
October 6, 2021by Rimenda

Meterai Elektronik

Untuk mendukung transaksi digital Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (“ PP 86/2021 ”). Met.

Untuk mendukung transaksi digital Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (“PP 86/2021”).

Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu (secara elektronik).

Kegunaan dari meterai elektronik adalah sama dengan meterai tempel yang telah digunakan sebelumnya yaitu untuk membayar pajak atas dokumen. Selain itu, e-Meterai juga berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Dokumen-dokumen yang dapat dikenakan bea meterai adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen yang menjadi alat bukti di pengadilan;
  2. Surat perjanjian, surat keterangan / pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  3. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya;
  4. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta Salinan dan kutipannya;
  5. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  6. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun;
  7. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Desain dari meterai elektronik ada 2 (dua) bagian, yaitu :

  1. Desain Overt atau bagian yang terbuka atau terlihat jelas seperti di bawah ini.

Meterai elektronik untuk dokumen bisnis

  1. Desain Covert atau bagian yang tidak terlihat jelas atau dirahasiakan dari orang lain yakni bagian (i) nomor serial meterai; (ii) Timestamp; dan (iii) Email pembubuh.

Berikut adalah cara membeli dan menggunakan e-Meterai pada Dokumen

Cara Membeli e-Meterai

  1. Membuat akun e-materai melalui laman https://pos.e-meterai.co.id/
  2. Klik beli e-meterai dan mengisi alamat email serta password yang telah didaftarkan.
  3. Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale
  4. Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

Cara Menggunakan e-Meterai

  1. Jika telah membeli e-meterai sebagaimana dijelaskan diatas, maka kamu bisa ke tahap pembubuhan dengan memasukkan detil informasi dokumen
  2. Unggah dokumen dalam format PDF
  3. Klik bubuhkan Meterai dan klik Yes
  4. Isi PIN yang telah didaftarkan
  5. File PDF telah terbubuhi meterai elektronik atau dikirimkan ke email yang sudah terdaftarkan.

Related Posts

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?
blogenglish
October 1, 2026

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?

Starting 1 January 2027, exports of ferro alloys can only be carried out through PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Ahead of that deadline, the Ministry of Trade is evaluating whether the infrastructure, implementing regulations, and business actors are ready.

Read MoreForward arrow navigation icon
Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
blogindonesia
October 1, 2026

Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Mulai 1 Januari 2027, ekspor paduan besi (ferro alloy) hanya bisa dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Menjelang tenggat itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi apakah infrastruktur, regulasi turunan, dan pelaku usaha sudah siap.

Read MoreForward arrow navigation icon
Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH
blogenglish
October 1, 2026

Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH

Starting 9 September 2026, all imported products subject to mandatory halal certification, from food and beverages to cosmetics, chemical, and biological products, can no longer enter Indonesia directly on the strength of a foreign halal certificate alone.

Read MoreForward arrow navigation icon

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free ConsultationForward arrow navigation icon
WhatsApp