Meterai Elektronik
Indonesia
October 6, 2021by Rimenda

Meterai Elektronik

Untuk mendukung transaksi digital Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (“ PP 86/2021 ”). Met.

Untuk mendukung transaksi digital Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (“PP 86/2021”).

Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu (secara elektronik).

Kegunaan dari meterai elektronik adalah sama dengan meterai tempel yang telah digunakan sebelumnya yaitu untuk membayar pajak atas dokumen. Selain itu, e-Meterai juga berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Dokumen-dokumen yang dapat dikenakan bea meterai adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen yang menjadi alat bukti di pengadilan;
  2. Surat perjanjian, surat keterangan / pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  3. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya;
  4. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta Salinan dan kutipannya;
  5. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  6. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun;
  7. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Desain dari meterai elektronik ada 2 (dua) bagian, yaitu :

  1. Desain Overt atau bagian yang terbuka atau terlihat jelas seperti di bawah ini.

  1. Desain Covert atau bagian yang tidak terlihat jelas atau dirahasiakan dari orang lain yakni bagian (i) nomor serial meterai; (ii) Timestamp; dan (iii) Email pembubuh.

Berikut adalah cara membeli dan menggunakan e-Meterai pada Dokumen

Cara Membeli e-Meterai

  1. Membuat akun e-materai melalui laman https://pos.e-meterai.co.id/
  2. Klik beli e-meterai dan mengisi alamat email serta password yang telah didaftarkan.
  3. Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale
  4. Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

Cara Menggunakan e-Meterai

  1. Jika telah membeli e-meterai sebagaimana dijelaskan diatas, maka kamu bisa ke tahap pembubuhan dengan memasukkan detil informasi dokumen
  2. Unggah dokumen dalam format PDF
  3. Klik bubuhkan Meterai dan klik Yes
  4. Isi PIN yang telah didaftarkan
  5. File PDF telah terbubuhi meterai elektronik atau dikirimkan ke email yang sudah terdaftarkan.

Related Posts

Mengenal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII): Aturan Baru tentang Tata Kelola, Sistem Peradilan, dan Insentif Pajak
blogindonesia
August 14, 2026

Mengenal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII): Aturan Baru tentang Tata Kelola, Sistem Peradilan, dan Insentif Pajak

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 21 Juli 2026.

Read More
Understanding the Indonesia International Financial Center (IIFC): New Rules on Governance, the Judicial System, and Tax Incentives
blogenglish
August 14, 2026

Understanding the Indonesia International Financial Center (IIFC): New Rules on Governance, the Judicial System, and Tax Incentives

The Government together with the House of Representatives (DPR) officially passed the Bill on the Indonesia International Financial Center (IIFC Bill) on 21 July 2026.

Read More
A Complete Guide to the Form and Procedure for Including Non-Halal Information in Indonesia
blogenglish
August 13, 2026

A Complete Guide to the Form and Procedure for Including Non-Halal Information in Indonesia

When discussing Halal Product Guarantee in Indonesia, public attention usually goes straight to the halal certification obligation. Yet not all products are actually meant to be certified. There is a certain category of products made from non-halal (haram) ingredients that are in fact excluded from that obligation.

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp