Perjanjian Perkawinan bisa dibuat setelah Menikah. Apakah bisa?
Indonesia
November 29, 2022by Gita

Perjanjian Perkawinan bisa dibuat setelah Menikah. Apakah bisa?

Sebelum menikah, banyak hal-hal yang harus dipersiapkan oleh kedua calon mempelai. Salah satu hal yang sebaiknya dibicarakan sebelum menikah adalah perjanjian perkawinan. Kita tidak tahu perjalanan pernikahan pasangan kedepannya dan kondisi keuangan .

Sebelum menikah, banyak hal-hal yang harus dipersiapkan oleh kedua calon mempelai. Salah satu hal yang sebaiknya dibicarakan sebelum menikah adalah perjanjian perkawinan. Kita tidak tahu perjalanan pernikahan pasangan kedepannya dan kondisi keuangan dari masing-masing baik suami atau istri kedepannya. Sebagai antisipasi terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul kedepannya seperti risiko perceraian ataupun risiko utang piutang yang timbul selama pernikahan, ada baiknya dibuat perjanjian kawin. Tetapi, apa itu perjanjian perkawin? dan kapan perjanjian kawin harus dibuat? Mari kita bahas lebih lanjut!

Apa itu perjanjian perkawinan?

[caption id="attachment_5351" align="alignnone" width="2560"]Pasangan menikah Sumber: pexels.com[/caption]

Pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 29, disebutkan bahwa Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian tertulis (yang telah disepakati kedua belah pihak) yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Perjanjian perkawinan dibuat bertujuan untuk memisahkan harta benda yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan (misalnya warisan) dari kedua belah pihak yang akan menikah. Tetapi, perjanjian perkawinan tidak hanya tentang harta benda, perjanjian ini juga dapat membuat bentuk dan isi perjanjian perkawinan lainnya dengan catatan isi perjanjian tidak melanggar dan sesuai dengan batas hukum, agama, dan kesusilaan. Hal-hal lain yang dapat diatur pada perjanjian ini adalah seperti harta bawaan dalam perkawinan, hutang piutang masing-masing mempelai, hak istri untuk mengurus harta pribadi, kewenangan istri dalam mengurus hartanya, pencabutan wasiat.

Perjanjian perkawinan mempunyai fungsi dan manfaat seperti:

  1. Perlindungan hukum untuk melindungi dan memisahkan harta benda masing-masing pihak maupun harta bersama.
    • Apabila dilakukan pemisahan harta, maka apabila salah satu suami atau istri memiliki utang piutang yang jatuh tempo, maka utang tersebut merupakan kewajibannya sendiri dan tidak dapat ditagihkan kepada pasangannya.
  2. Perlindungan anggota keluarga dari ancaman KDRT.
    • Perjanjian kawin dapat mengatur ketentuan mengenai penyelesaian permasalahan dalam hal salah satu pihak melakukan KDRT.
  3. Sebagai pegangan yang mengatur hak dan kewajiban suami istri tentang masa depan keluarga.
    • Dalam perjanjian kawin dapat diatur mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing dalam menjalankan rumah tangganya, sehingga lebih terbuka dan transparan. Diharapkan dengan adanya perjanjian kawin, masing-masing pihak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakatinya.
  4. Alat penjamin keamanan dan kepentingan usaha.
    • Apabila telah memiliki perjanjian kawin, maka akan mempermudah masing-masing pihak dalam melakukan bisnis atau usaha. Contohnya, apabila salah satu pihak memiliki saham dalam PT dan bermaksud untuk menjual atau menjaminkan saham yang dimilikinya, maka tidak diperlukan persetujuan dari pasangannya. Demikian pula apabila terjadi risiko kepailitan terhadap usahanya, maka yang terdampak hanya pihak yang melakukan usaha tersebut, dan tidak terdampak terhadap pasangannya.
  5. Jaminan kondisi finansial setelah perkawinan putus atau berakhir.
    • Perjanjian kawin dapat mengatur kesepakatan mengenai harta benda apabila terjadinya perceraian. Dapat disepakati bahwa salah satu pihak tetap wajib memberikan nafkah kepada pihak lainnya setelah terjadinya perceraian. Dalam sidang perceraian, hal ini dapat menjadi dasar bagi salah satu pihak untuk meminta pengadilan memberikan putusan yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
  6. Untuk menghindari niat perkawinan yang  tidak sehat.
    • Perjanjian kawin dapat mengatur mengenai harta bawaan atau harta yang diperoleh dari warisan masing-masing pihak tidak akan menjadi harta bersama. Hal ini untuk menghindari adanya niat buruk dari salah satu pihak dalam melaksanakan perkawinan. Contohnya menikah karena berniat untuk menguasai harta warisan dari pasangannya.
  7. Jika kamu WNI, kamu dapat membeli properti di Indonesia meski menikah dengan WNA.
    • Di Indonesia terdapat pembatasan bagi WNA untuk memiliki aset berupa properti. Kalau kamu menikah dengan WNA dan terjadi percampuran harta, maka kamu akan terdampak terhadap pembatasan kepemilikan properti tersebut atau mengikuti ketentuan pemilikan properti untuk WNA. Untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya kamu membuat perjanjian kawin. Agar kamu bisa tetap memiliki properti dengan ketentuan yang berlaku bagi WNI.

Kapan perjanjian perkawinan dapat dibuat?   

[caption id="attachment_5350" align="alignnone" width="2560"]Perjanjian Perkawinan Sumber: pexels.com[/caption]

Dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa jika membuat perjanjian perkawinan, haruslah dibuat sebelum perkawinan berlangsung, yang disebut juga Prenuptial Agreement dan tidak bisa diubah selama perkawinan berlangsung kecuali terdapat persetujuan dari kedua belah pihak untuk mengubahnya.

Tetapi, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-XIII/2015 yang membuat Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum, atau setelah menikah yang disebut juga Postnuptial Agreement. Lalu, untuk mendaftar, mengesahkan atau mencatatkan perjanjian kawin dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama muslim. Atau ke Dukcapil bagi non-muslim, dan tidak lagi di Pengadilan Negeri. Berdasarkan putusan tersebut di atas, maka kamu bisa membuat perjanjian kawin meskipun saat ini kamu sudah menikah!

Apabila ingin membuat perjanjian kawin, baik yang sudah menikah ataupun yang berencana untuk menikah, CPT Corporate dapat membantumu membuatnya. Konsultasikan kebutuhan kamu kepada konsultan kami yang selalu siap untuk membantu! Hubungi kami melalui whatsapp, email, maupun form yang ada di website ini ya!


Whatsapp: 08111508628
Email: Inquiry@cptcorporate.com

Related Posts

Why a Deed of Establishment (Akta Pendirian) Is Critical for Company Registration in Indonesia
English
April 14, 2026

Why a Deed of Establishment (Akta Pendirian) Is Critical for Company Registration in Indonesia

Starting a business in Indonesia involves several legal steps, but one document sits at the very foundation of the entire process: the Deed of Establishment (Akta Pendirian) . Without it, a company cannot legally exist as a corporate entity under Ind...

Read More
Why Environmental Approval (UKL-UPL or AMDAL) May Be Required Before Obtaining Operational Licenses?
English
April 12, 2026

Why Environmental Approval (UKL-UPL or AMDAL) May Be Required Before Obtaining Operational Licenses?

Indonesia has made significant progress in simplifying its investment climate through the risk-based business licensing system and the Online Single Submission (OSS) platform. While the system reduces bureaucracy for many sectors, certain regulatory ...

Read More
When Do You Need a Nominee Director for Your Company?
English
April 7, 2026

When Do You Need a Nominee Director for Your Company?

Expanding a business across borders comes with exciting opportunities—but also complex regulatory requirements. One concept that frequently appears in international business structuring is the Nominee Director . While often misunderstood, a nominee d...

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp