Apakah Suami Istri Bisa Mendirikan PT Bersama?
Indonesia
November 29, 2022by Gita

Apakah Suami Istri Bisa Mendirikan PT Bersama?

Membuat PT bersama pasangan setelah menikah mungkin menjadi salah satu keinginan bagi sebagian orang. Tetapi, untuk mendirikan PT bersama pasangan, ada persyaratannya lho! Sepasang suami istri mungkin saja bisa mendirikan PT bersama dengan beberapa k.

Membuat PT bersama pasangan setelah menikah mungkin menjadi salah satu keinginan bagi sebagian orang. Tetapi, untuk mendirikan PT bersama pasangan, ada persyaratannya lho! Sepasang suami istri mungkin saja bisa mendirikan PT bersama dengan beberapa ketentuan yang harus kalian ikuti! Untuk mengetahui apa saja persyaratannya, silakan membaca penjelasan di bawah ini!

Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Saat ini terdapat 2 (dua) jenis PT, yaitu PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang atau PT yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.

Khusus untuk PT yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

Status Harta Perkawinan Dalam Mendirikan PT

[caption id="attachment_5369" align="alignnone" width="2560"]Harta Suami Istri Sumber: pexels.com[/caption]

Dalam mendirikan PT yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, masing-masing pemegang saham wajib menyetorkan harta yang dimilikinya ke dalam PT. Sedangkan suatu perkawinan, harta yang dimiliki oleh suami atau istri dianggap sebagai harta bersama. Hal ini, sesuai dengan UU Perkawinan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Dengan demikian, dalam melakukan penyetoran hartanya ke dalam PT, suami dan istri tidak dapat dianggap sebagai 2 (dua) orang pemegang saham yang berbeda, melainkan hanya dianggap sebagai 1 (satu) pemegang saham sehingga belum memenuhi ketentuan minimum 2 (dua) orang pemegang saham.

Jadi, Apakah Suami Dan Istri Bisa Mendirikan PT?

[caption id="attachment_5367" align="alignnone" width="640"]Suami Istri mendirikan PT Sumber: pexels.com[/caption]

Jawabannya tetap bisa!

Untuk dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka terdapat 2 (dua) macam cara, yaitu:

1. Membuat Perjanjian Kawin

Dengan membuat perjanjian kawin, maka harta dari masing-masing suami dan istri akan menjadi terpisah atau tidak dianggap sebagai harta bersama. Sehingga dapat memenuhi ketentuan minimum pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Silakan baca artikel mengenai perjanjian kawin berikut:

Perjanjian Perkawinan bisa dibuat setelah Menikah. Apakah bisa?

2. Mengajak 1 (Satu) Orang Pemegang Saham Lain

Adanya 1 (satu) orang pemegang saham lain selain dari suami dan istri bisa menjadi solusi apabila suami dan istri tidak membuat perjanjian kawin. Dengan adanya 1 (satu) orang pemegang saham lain, maka meskipun masing-masing suami dan istri memiliki saham dalam suatu PT dan setoran modalnya dianggap sebagai harta bersama.

Namun masih terdapat pemegang saham lain yang setoran hartanya diluar dari harta bersama suami dan istri. Hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai minimum pemegang saham dalam suatu PT. Khusus untuk PT yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.

Jadi kamu pasangan suami istri yang mau buka usaha bareng itu bisa banget. Tapi tetap harus penuhi persyaratan dan ketentuan perundangan yang berlaku. Agar aman dan tidak ada permasalahan dikemudian hari, ada baiknya juga kamu konsultasikan terlebih dahulu rencana usaha kamu.

Kalau kamu masih ada pertanyaan lebih lanjut, kami dapat membantu kamu untuk memberikan jawaban atas pertanyaan kamu terkait pendirian PT. Hubungi CPT Corporate melalui whatsapp, email, ataupun dapat langsung mengisi formulir yang ada pada website untuk berkonsultasi dengan konsultan kami.


Whatsapp: 08111508628
Email: Inquiry@cptcorporate.com

Related Posts

Mengenal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII): Aturan Baru tentang Tata Kelola, Sistem Peradilan, dan Insentif Pajak
blogindonesia
August 14, 2026

Mengenal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII): Aturan Baru tentang Tata Kelola, Sistem Peradilan, dan Insentif Pajak

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 21 Juli 2026.

Read More
Understanding the Indonesia International Financial Center (IIFC): New Rules on Governance, the Judicial System, and Tax Incentives
blogenglish
August 14, 2026

Understanding the Indonesia International Financial Center (IIFC): New Rules on Governance, the Judicial System, and Tax Incentives

The Government together with the House of Representatives (DPR) officially passed the Bill on the Indonesia International Financial Center (IIFC Bill) on 21 July 2026.

Read More
A Complete Guide to the Form and Procedure for Including Non-Halal Information in Indonesia
blogenglish
August 13, 2026

A Complete Guide to the Form and Procedure for Including Non-Halal Information in Indonesia

When discussing Halal Product Guarantee in Indonesia, public attention usually goes straight to the halal certification obligation. Yet not all products are actually meant to be certified. There is a certain category of products made from non-halal (haram) ingredients that are in fact excluded from that obligation.

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp