Bagi sebagian orang yang ingin membuat usaha mungkin bingung untuk menetukan antara CV atau PT. Oleh karena itu dalam artikel ini kita bahas perbedaannya. Keduanya mempunyai perbedaan yang harus kamu ketahui sebelum memilih untuk menentukan legalitas.
Bagi sebagian orang yang ingin membuat usaha mungkin bingung untuk menetukan antara CV atau PT. Oleh karena itu dalam artikel ini kita bahas perbedaannya. Keduanya mempunyai perbedaan yang harus kamu ketahui sebelum memilih untuk menentukan legalitas usaha kamu. Di mana saja ya letak perbedaan PT dan CV?
Pengertian
Sumber: canva.com
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, dimana satu atau lebih orang bertanggung jawab secara tanggung renteng sebagai yang dipercaya melakukan pengurusan untuk mendapatkan keuntungan, dan yang lainnya sebagai sekutu pasif atau tidak melakukan pengurusan namun memiliki tanggung jawab terbatas.
CV adalah badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Tidak ada Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang CV.
Berdasarkan Kepengurusan dan Tanggung Jawab
Sumber: canva.com
PT dalam menjalankan usahanya dilakukan oleh satu atau lebih Direksi dan diawasi oleh satu atau lebih Dewan Komisaris. Direksi dan Dewan Komisaris dalam PT diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Sebagai badan hukum, PT bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya. Sedangkan pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang disetorkan pada PT.
Struktur kepengurusan dan tanggung jawab pada CV dilakukan oleh sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu pasif adalah sekutu yang memberi modal, sedangkan sekutu aktif adalah orang yang menjalankan kegiatan CV.
Karena CV tidak berbentuk badan hukum, maka sekutu aktif yang bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap tindakan CV tersebut.
Berdasarkan Bidang Usaha
Dalam menjalankan bidang usaha, PT dan CV sama-sama dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, namun terdapat beberapa kegiatan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh CV. Contohnya kegiatan usaha peer to peer lending dan jasa pengurusan transportasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk PT.
Sedangkan pada PT, semua kegiatan usaha dapat dijalankan selama hal tersebut diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segmentasi usaha CV biasanya lebih populer di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena lebih sederhana. Segmentasi pada PT biasanya digunakan untuk kegiatan usaha yang lebih kompleks.
Berdasarkan uraian di atas perbedaan terlihat jelas perbedaan PT dan CV, masing-masing terdapat kelebihan dan kekurangan. Jadi kamu harus sesuaikan dengan jenis atau kegiatan usaha yang akan kamu lakukan. Jika kamu sudah yakin untuk membuat legalitas usaha, kami dapat membantu kamu untuk mengurus legalitasnya agar cepat dan tentunya memudahkan kamu. Hubungi CPT Corporate melalui whatsapp, email, atau isi form jika kamu ingin konsultasi ataupun mendirikan sebuah PT dan CV
New E-Commerce Regulation in Indonesia: Understanding Permendag No. 19 of 2026
The Indonesian government has officially introduced Minister of Trade Regulation (Permendag) No. 19 of 2026 on Electronic Commerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE), replacing the previous Permendag No. 31 of 2023.
KBLI 2025 and OSS: Do You Need to Update Your NIB and Business Licenses?
The implementation of KBLI 2025 has raised an important question among businesses across Indonesia: Do I need to update my OSS licenses because of KBLI 2025?
KBLI 2025: What Changed and How It Affects Indonesian Businesses
Indonesia has officially introduced KBLI 2025 through BPS Regulation No. 7 of 2025, replacing the previous KBLI 2020 framework under BPS Regulation No. 2 of 2020, which has now been revoked. This update marks an important shift in Indonesia’s business classification system and affects how business activities are categorized for licensing and regulatory purposes.