Apa Perbedaan PT dan CV?
IndonesiaCVPT
November 5, 2022by Gita

Apa Perbedaan PT dan CV?

Bagi sebagian orang yang ingin membuat usaha mungkin bingung untuk menetukan antara CV atau PT. Oleh karena itu dalam artikel ini kita bahas perbedaannya. Keduanya mempunyai perbedaan yang harus kamu ketahui sebelum memilih untuk menentukan legalitas.

Bagi sebagian orang yang ingin membuat usaha mungkin bingung untuk menetukan antara CV atau PT. Oleh karena itu dalam artikel ini kita bahas perbedaannya. Keduanya mempunyai perbedaan yang harus kamu ketahui sebelum memilih untuk menentukan legalitas usaha kamu. Di mana saja ya letak perbedaan PT dan CV?

Pengertian

Perbedaan PT dan CVSumber: canva.com

PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, dimana satu atau lebih orang bertanggung jawab secara tanggung renteng sebagai yang dipercaya melakukan pengurusan untuk mendapatkan keuntungan, dan yang lainnya sebagai sekutu pasif atau tidak melakukan pengurusan namun memiliki tanggung jawab terbatas.

Bentuk Badan Usaha

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang pendiriannya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PT).

CV adalah badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Tidak ada Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang CV.

Berdasarkan Kepengurusan dan Tanggung Jawab

Struktur Pengurus PTSumber: canva.com

PT dalam menjalankan usahanya dilakukan oleh satu atau lebih Direksi dan diawasi oleh satu atau lebih Dewan Komisaris. Direksi dan Dewan Komisaris dalam PT diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Sebagai badan hukum, PT bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya. Sedangkan pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang disetorkan pada PT.

Struktur kepengurusan dan tanggung jawab pada CV dilakukan oleh sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu pasif adalah sekutu yang memberi modal, sedangkan sekutu aktif adalah orang yang menjalankan kegiatan CV.

Karena CV tidak berbentuk badan hukum, maka sekutu aktif yang bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap tindakan CV tersebut.

Berdasarkan Bidang Usaha

Dalam menjalankan bidang usaha, PT dan CV sama-sama dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, namun terdapat beberapa kegiatan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh CV. Contohnya kegiatan usaha peer to peer lending dan jasa pengurusan transportasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk PT.

Sedangkan pada PT, semua kegiatan usaha dapat dijalankan selama hal tersebut diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segmentasi usaha CV biasanya lebih populer di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena lebih sederhana. Segmentasi pada PT biasanya digunakan untuk kegiatan usaha yang lebih kompleks.

Berdasarkan uraian di atas perbedaan terlihat jelas perbedaan PT dan CV, masing-masing terdapat kelebihan dan kekurangan. Jadi kamu harus sesuaikan dengan jenis atau kegiatan usaha yang akan kamu lakukan. Jika kamu sudah yakin untuk membuat legalitas usaha, kami dapat membantu kamu untuk mengurus legalitasnya agar cepat dan tentunya memudahkan kamu. Hubungi CPT Corporate melalui whatsapp, email, atau isi form jika kamu ingin konsultasi ataupun mendirikan sebuah PT dan CV

Whatsapp: 08111508628

Email: Inquiry@cptcorporate.com

Related Posts

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?
blogenglish
October 1, 2026

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?

Starting 1 January 2027, exports of ferro alloys can only be carried out through PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Ahead of that deadline, the Ministry of Trade is evaluating whether the infrastructure, implementing regulations, and business actors are ready.

Read MoreForward arrow navigation icon
Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
blogindonesia
October 1, 2026

Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Mulai 1 Januari 2027, ekspor paduan besi (ferro alloy) hanya bisa dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Menjelang tenggat itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi apakah infrastruktur, regulasi turunan, dan pelaku usaha sudah siap.

Read MoreForward arrow navigation icon
Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH
blogenglish
October 1, 2026

Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH

Starting 9 September 2026, all imported products subject to mandatory halal certification, from food and beverages to cosmetics, chemical, and biological products, can no longer enter Indonesia directly on the strength of a foreign halal certificate alone.

Read MoreForward arrow navigation icon

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free ConsultationForward arrow navigation icon
WhatsApp