
What Businesses Should Know Before Using Employer of Record Services in Indonesia
Employer of record services allow foreign companies to hire employees in Indonesia without first establishing their own local entity.

Pada 6 Juli 2026, pemerintah resmi mengundangkan Permen LH 10/2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon, yang selanjutnya disingkat SRUK.
Peraturan ini berfungsi sebagai "buku besar" resmi negara untuk mencatat setiap unit karbon yang diperdagangkan, baik di dalam maupun luar negeri. Artikel ini akan menguraikan apa itu SRUK, mengapa sistem ini dibutuhkan, dan bagaimana cara kerjanya.
Secara sederhana, SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) berdasarkan Pasal 1 angka 12 Permen LH 10/2026 adalah sistem penyediaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
Sistem ini dapat diibaratkan seperti buku tabungan bank, hanya saja yang tercatat bukan uang, melainkan "unit karbon" milik perusahaan atau pihak yang telah berhasil mengurangi emisi. Setiap transaksi jual beli, perpindahan kepemilikan, hingga penggunaan unit karbon tersebut wajib tercatat dalam sistem ini agar prosesnya transparan dan dapat ditelusuri.
Berdasarkan Pasal 2 Permen LK 10/2026, SRUK diselenggarakan untuk tiga tujuan utama:
Pada poin ketiga, mencegah penghitungan ganda (double counting) berarti memastikan satu Unit Karbon hanya dihitung satu kali. Dengan kata lain, Unit Karbon yang sama tidak boleh diterbitkan di lebih dari satu skema sertifikasi, diklaim oleh lebih dari satu pihak, atau digunakan berulang kali untuk memenuhi target pengurangan emisi maupun klaim sukarela.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan berhasil mengurangi emisi karbon dan memperoleh Unit Karbon. Pengurangan emisi tersebut tidak boleh sekaligus diklaim sebagai pencapaian Indonesia, kemudian dijual ke luar negeri dan kembali diklaim oleh negara atau perusahaan pembelinya sebagai pengurangan emisi mereka. Jika hal ini terjadi, satu pengurangan emisi akan dihitung dua kali, padahal hanya terjadi satu kali. Melalui SRUK, pemerintah dapat mencatat dan melacak setiap Unit Karbon sehingga praktik seperti ini dapat dicegah dan kredibilitas perdagangan karbon Indonesia tetap terjaga.
Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Dengan kata lain, Perpres 110/2025 mengatur kerangka besar Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sementara Permen LH 10/2026 ini mengatur aspek teknis sistem pencatatannya.
Sesuai Pasal 4 Permen LH 10/2026, terdapat tiga instrumen utama yang datanya tercatat dalam SRUK:
Salah satu keunggulan SRUK adalah penggunaan sistem jaringan desentralisasi, yaitu sistem yang tidak bergantung pada satu pusat kendali. Pengelolaan dan pertukaran data dilakukan oleh instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Dengan cara ini, sistem menjadi lebih fleksibel sekaligus mengurangi ketergantungan pada satu pihak.
Selain itu, Pasal 5 Permen LH 10/2026 mengatur bahwa SRUK memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu:
Baca juga: Penyesuaian KBLI 2025: Apa yang Berubah dan Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Pasal 7 Permen LH 10/2026 membagi pengguna SRUK ke dalam empat kelompok:
Perdagangan karbon dalam negeri dilaksanakan melalui dua mekanisme, yaitu Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (jual beli kuota emisi antarperusahaan yang wajib mematuhi batas emisi tertentu) dan Offset Emisi Gas Rumah Kaca (kompensasi emisi oleh pelaku usaha yang secara sukarela ingin menurunkan jejak karbonnya).
Untuk perdagangan lintas negara, terdapat ketentuan tambahan berupa Otorisasi dan Corresponding Adjustment. Secara sederhana, apabila unit karbon Indonesia dijual ke luar negeri dan digunakan oleh negara lain untuk memenuhi komitmen iklimnya, jumlah emisi tersebut harus dikurangkan dari catatan atau inventarisasi emisi Indonesia, agar tidak terjadi penghitungan ganda oleh dua negara sekaligus.
Setiap perdagangan karbon, baik dalam maupun luar negeri, wajib didaftarkan melalui SRUK dan tercatat di Bursa Karbon, baik secara langsung maupun melalui Bursa. Permen LH 10/2026 merinci prosedurnya untuk kegiatan Offset Emisi Gas Rumah Kaca sebagai berikut:
Khusus perdagangan luar negeri, ada empat tahapan tambahan: permohonan rekomendasi Otorisasi ke Menteri Terkait, penyampaian rekomendasi ke Menteri/Kepala, pemberian Otorisasi, dan pencatatan Corresponding Adjustment. Ini diperlukan agar emisi yang unit karbonnya dijual ke luar negeri tidak dihitung dua kali oleh Indonesia dan negara pembeli.
Dua tenggat waktu penting: pencatatan transaksi offset maksimal 2 hari kerja sejak transaksi terjadi, dan Otorisasi luar negeri wajib terbit maksimal 15 hari kerja sejak rekomendasi diterima.
Permen LH 10/2026 membagi sertifikat Unit Karbon menjadi dua jenis, yaitu Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) dan Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non-SPE GRK).
SPE GRK adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa suatu usaha atau kegiatan telah berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca. Sertifikat ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perdagangan karbon, kompensasi emisi, pembayaran atas hasil aksi mitigasi perubahan iklim, serta sebagai bukti kinerja lingkungan perusahaan.
Sementara itu, Non-SPE GRK adalah sertifikat Unit Karbon yang diterbitkan melalui skema sertifikasi internasional setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Terkait.
Baik SPE GRK maupun Non-SPE GRK wajib memuat informasi penting, seperti nomor registri, kode Unit Karbon, jumlah Unit Karbon, periode pengurangan emisi (vintage), nama pemilik atau penanggung jawab usaha, status kepemilikan, dan status otorisasi. Dengan adanya informasi tersebut, setiap Unit Karbon dapat diidentifikasi dan ditelusuri dengan lebih mudah.
Permen LH 10/2026 mengatur bahwa Bursa Karbon harus terintegrasi dengan SRUK. Artinya, setiap data transaksi Unit Karbon harus terhubung dan diperbarui secara real time sehingga informasi yang tercatat selalu akurat dan terbaru.
Melalui integrasi ini, SRUK akan mencatat dan memperbarui:
Setiap transaksi yang dicatat paling sedikit memuat informasi mengenai pemilik Unit Karbon, nomor dan kode Unit Karbon, jenis dan jumlah Unit Karbon, pihak penerima, serta tujuan pemanfaatannya.
Selain itu, SRUK juga mencatat status setiap Unit Karbon, yaitu:
Permen LH 10/2026 mengatur bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan mengenai SRUK dapat dikenai beberapa sanksi, yaitu:
Dengan adanya sanksi ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh proses registrasi, penerbitan, dan perdagangan Unit Karbon dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Permen LH/BPLH No. 10 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 2 Juli 2026 oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, dan diundangkan pada 6 Juli 2026. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Juli 2026.
1. Apa perbedaan SRUK dengan SRN PPI?
SRN PPI adalah sistem yang mencatat berbagai kegiatan dan sumber daya terkait pengendalian perubahan iklim di Indonesia. Sementara itu, SRUK secara khusus digunakan untuk mencatat Unit Karbon yang diterbitkan, dimanfaatkan, dan diperdagangkan dalam penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
2. Siapa yang mengelola SRUK?
SRUK dikelola oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dengan dukungan tim yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
3. Apakah masyarakat bisa mengakses data di SRUK?
Ya. Masyarakat dapat mengakses informasi tertentu yang bersifat publik melalui SRUK. Namun, informasi yang bersifat rahasia, seperti data pembeli, harga transaksi, rahasia industri, dan dokumen kontrak, tidak dapat diakses oleh publik.
4. Apa yang dimaksud dengan Corresponding Adjustment?
Corresponding Adjustment adalah mekanisme untuk memastikan satu Unit Karbon tidak dihitung dua kali. Misalnya, jika Unit Karbon dijual ke luar negeri, Indonesia tidak lagi menghitungnya sebagai bagian dari target pengurangan emisi nasional sehingga tidak terjadi double counting.
SRUK merupakan pondasi penting bagi Indonesia dalam menyelenggarakan perdagangan karbon yang kredibel dan diakui secara internasional. Melalui sistem pencatatan yang transparan, berjalan secara waktu nyata, dan dirancang untuk mencegah penghitungan ganda, Indonesia diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi hijau sekaligus memenuhi komitmen iklim global melalui NDC.
Bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor energi, kehutanan, atau industri dengan potensi emisi tinggi, memahami SRUK bukan lagi bersifat opsional, melainkan bagian dari kepatuhan hukum dan strategi bisnis berkelanjutan ke depan.
Setiap perusahaan memiliki kewajiban dan kebutuhan yang berbeda dalam menerapkan regulasi terkait perdagangan karbon. Oleh karena itu, memahami ketentuan yang berlaku sejak awal menjadi langkah penting untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari. CPT Corporate menyediakan layanan konsultasi hukum dan perizinan usaha untuk membantu perusahaan memahami regulasi serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Employer of record services allow foreign companies to hire employees in Indonesia without first establishing their own local entity.

Indonesia company incorporation requires more than submitting registration documents.

Indonesia has introduced a major update to its e-commerce framework through Minister of Trade Regulation No. 19 of 2026 on the Implementation of Trade Through Electronic Systems (PMSE) (“Permendag 19/2026”).

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.