Syarat Menggunakan Nama PT Di Indonesia
Indonesia
March 7, 2022by Rimenda

Syarat Menggunakan Nama PT Di Indonesia

Syarat penggunaan nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“ PP No. 43/2011 ”). PP No. 43/2011 mengatur mengenai persyaratan bahwa penggunaan nama PT 1. Wajib Mengg.

Syarat penggunaan nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP No. 43/2011”). PP No. 43/2011 mengatur mengenai persyaratan bahwa penggunaan nama PT

1. Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia untuk Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri

Apabila seluruh Pemegang Saham adalah WNI atau Badan Hukum Indonesia, maka nama PT wajib menggunakan bahasa Indonesia. Ketentuan ini tidak berlaku apabila ada saham asing pada PT. Jika sebuah PT ada kepemilikan saham asing, maka diperbolehkan untuk menggunakan bahasa asing.

Jika kamu berencana atau sudah terlanjur branding dengan nama asing atau bahasa inggris, sedangkan seluruh saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, kamu tetap bisa menggunakan nama asing tersebut sebagai nama usaha kamu.Hanya saja, nama PT harus tetap dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut sangat lazim dilakukan di dunia bisnis dimana branding dan nama PT menggunakan nama yang berbeda.

Berikut adalah contoh nama usaha yang sering kita dengar, namun ternyata nama PT nya berbeda:

BrandingNama PT
Holland BakeryPT Mustika Cita Rasa
GojekPT Aplikasi Karya Anak Bangsa

Jika kamu memiliki brand tertentu, jangan lupa daftarkan juga brand/logo/merek kamu untuk mendapatkan sertifikat merek.

2. Ditulis Dengan Huruf Latin

Tidak boleh menggunakan huruf lain selain latin atau alphabet. misalnya menggunakan huruf arab, huruf Mandarin, kanji Jepang, dan lain sebagainya.

3. Nama PT Belum Pernah Dipakai

Nama PT harus belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain. Yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perseroan yang satu dan nama perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam nama perseroan, walaupun pemiliknya sama.

Contohnya adalah:

PT BhayangkaraPT Bayangkara
PT SampurnaPT Sampoerna
PT Bumi PertiwiPT Bumi Pratiwi
PT Jaya dan MakmurPT Djaja & Makmur

4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

Misalnya nama usaha yang pernah dibuat oleh salah satu artis Indonesia, KO & THOL yang merupakan singkatan dari Kopi Menthol. Namun, nama tersebut jika dibaca bertentangan dengan kesusilaan di Indonesia sehingga nama tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai nama PT.

5. Tidak Sama atau Tidak Mirip Dengan Nama Lembaga Negara Lain

Nama yang dimaksud tidak boleh sama atau mirip adalah nama dengan lembaga negara lain, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.

6. Tidak Terdiri Atas Angka atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata

Nama PT tidak boleh terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Misalnya:

PT 3

PT 123

PT 007

Sedangkan yang terdiri atas huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata dalam ketentuan ini Misalnya:

PT. S

PT. A

PT. ABC

7. Tidak Mempunyai Arti Sebagai Perseroan, Badan Hukum, Atau Persekutuan Perdata

Dalam hal ini berarti suatu nama PT tidak boleh terdiri dari kata seperti misalnya: Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG.

8. Tidak Hanya Menggunakan Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Sebagai Nama Perseroan.

Misalnya namanya hanya terdiri dari sebagai berikut:

PT Pemborongan dan Pengangkutan

9. Sesuai Dengan Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

Dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

AKIBAT TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENGGUNAAN NAMA PT

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menolak pengajuan nama perseroan yang disampaikan oleh pemohon apabila tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika ditolak, maka pemohon harus mengajukan nama baru lagi.

Apabila pemohon telah menandatangani minuta akta pendirian dihadapan notaris, maka penandatanganan tersebut harus diulang dengan menggunakan nama PT yang baru.

Sebaiknya, nama PT dicek terlebih dahulu apakah namanya masih tersedia atau tidak, serta harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menghindari penolakan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kamu bisa menghubungi kami untuk mengecek nama PT kamu. Silahkan isi form dibawah ini atau hubungi kami via whatsapp atau email.

***

Related Posts

Why a Deed of Establishment (Akta Pendirian) Is Critical for Company Registration in Indonesia
English
April 14, 2026

Why a Deed of Establishment (Akta Pendirian) Is Critical for Company Registration in Indonesia

Starting a business in Indonesia involves several legal steps, but one document sits at the very foundation of the entire process: the Deed of Establishment (Akta Pendirian) . Without it, a company cannot legally exist as a corporate entity under Ind...

Read More
Why Environmental Approval (UKL-UPL or AMDAL) May Be Required Before Obtaining Operational Licenses?
English
April 12, 2026

Why Environmental Approval (UKL-UPL or AMDAL) May Be Required Before Obtaining Operational Licenses?

Indonesia has made significant progress in simplifying its investment climate through the risk-based business licensing system and the Online Single Submission (OSS) platform. While the system reduces bureaucracy for many sectors, certain regulatory ...

Read More
When Do You Need a Nominee Director for Your Company?
English
April 7, 2026

When Do You Need a Nominee Director for Your Company?

Expanding a business across borders comes with exciting opportunities—but also complex regulatory requirements. One concept that frequently appears in international business structuring is the Nominee Director . While often misunderstood, a nominee d...

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp