Syarat Menggunakan Nama PT Di Indonesia
Indonesia
March 7, 2022by Rimenda

Syarat Menggunakan Nama PT Di Indonesia

Syarat penggunaan nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“ PP No. 43/2011 ”). PP No. 43/2011 mengatur mengenai persyaratan bahwa penggunaan nama PT 1. Wajib Mengg.

Syarat penggunaan nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP No. 43/2011”). PP No. 43/2011 mengatur mengenai persyaratan bahwa penggunaan nama PT

1. Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia untuk Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri

Apabila seluruh Pemegang Saham adalah WNI atau Badan Hukum Indonesia, maka nama PT wajib menggunakan bahasa Indonesia. Ketentuan ini tidak berlaku apabila ada saham asing pada PT. Jika sebuah PT ada kepemilikan saham asing, maka diperbolehkan untuk menggunakan bahasa asing.

Jika kamu berencana atau sudah terlanjur branding dengan nama asing atau bahasa inggris, sedangkan seluruh saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, kamu tetap bisa menggunakan nama asing tersebut sebagai nama usaha kamu.Hanya saja, nama PT harus tetap dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut sangat lazim dilakukan di dunia bisnis dimana branding dan nama PT menggunakan nama yang berbeda.

Berikut adalah contoh nama usaha yang sering kita dengar, namun ternyata nama PT nya berbeda:

BrandingNama PT
Holland BakeryPT Mustika Cita Rasa
GojekPT Aplikasi Karya Anak Bangsa

Jika kamu memiliki brand tertentu, jangan lupa daftarkan juga brand/logo/merek kamu untuk mendapatkan sertifikat merek.

2. Ditulis Dengan Huruf Latin

Tidak boleh menggunakan huruf lain selain latin atau alphabet. misalnya menggunakan huruf arab, huruf Mandarin, kanji Jepang, dan lain sebagainya.

3. Nama PT Belum Pernah Dipakai

Nama PT harus belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain. Yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perseroan yang satu dan nama perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam nama perseroan, walaupun pemiliknya sama.

Contohnya adalah:

PT BhayangkaraPT Bayangkara
PT SampurnaPT Sampoerna
PT Bumi PertiwiPT Bumi Pratiwi
PT Jaya dan MakmurPT Djaja & Makmur

4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

Misalnya nama usaha yang pernah dibuat oleh salah satu artis Indonesia, KO & THOL yang merupakan singkatan dari Kopi Menthol. Namun, nama tersebut jika dibaca bertentangan dengan kesusilaan di Indonesia sehingga nama tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai nama PT.

5. Tidak Sama atau Tidak Mirip Dengan Nama Lembaga Negara Lain

Nama yang dimaksud tidak boleh sama atau mirip adalah nama dengan lembaga negara lain, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.

6. Tidak Terdiri Atas Angka atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata

Nama PT tidak boleh terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Misalnya:

PT 3

PT 123

PT 007

Sedangkan yang terdiri atas huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata dalam ketentuan ini Misalnya:

PT. S

PT. A

PT. ABC

7. Tidak Mempunyai Arti Sebagai Perseroan, Badan Hukum, Atau Persekutuan Perdata

Dalam hal ini berarti suatu nama PT tidak boleh terdiri dari kata seperti misalnya: Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG.

8. Tidak Hanya Menggunakan Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Sebagai Nama Perseroan.

Misalnya namanya hanya terdiri dari sebagai berikut:

PT Pemborongan dan Pengangkutan

9. Sesuai Dengan Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

Dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

AKIBAT TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENGGUNAAN NAMA PT

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menolak pengajuan nama perseroan yang disampaikan oleh pemohon apabila tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika ditolak, maka pemohon harus mengajukan nama baru lagi.

Apabila pemohon telah menandatangani minuta akta pendirian dihadapan notaris, maka penandatanganan tersebut harus diulang dengan menggunakan nama PT yang baru.

Sebaiknya, nama PT dicek terlebih dahulu apakah namanya masih tersedia atau tidak, serta harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menghindari penolakan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kamu bisa menghubungi kami untuk mengecek nama PT kamu. Silahkan isi form dibawah ini atau hubungi kami via whatsapp atau email.

***

Related Posts

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?
blogenglish
October 1, 2026

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?

Starting 1 January 2027, exports of ferro alloys can only be carried out through PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Ahead of that deadline, the Ministry of Trade is evaluating whether the infrastructure, implementing regulations, and business actors are ready.

Read MoreForward arrow navigation icon
Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
blogindonesia
October 1, 2026

Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Mulai 1 Januari 2027, ekspor paduan besi (ferro alloy) hanya bisa dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Menjelang tenggat itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi apakah infrastruktur, regulasi turunan, dan pelaku usaha sudah siap.

Read MoreForward arrow navigation icon
Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH
blogenglish
October 1, 2026

Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH

Starting 9 September 2026, all imported products subject to mandatory halal certification, from food and beverages to cosmetics, chemical, and biological products, can no longer enter Indonesia directly on the strength of a foreign halal certificate alone.

Read MoreForward arrow navigation icon

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free ConsultationForward arrow navigation icon
WhatsApp