RUU Kawasan Industri: Izin Imigrasi Lebih Mudah untuk Pekerja Asing dan Investor
BlogIndonesia
September 16, 2026by Legal CPT Corporate

RUU Kawasan Industri: Izin Imigrasi Lebih Mudah untuk Pekerja Asing dan Investor

Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang terkait Kawasan Industri

Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang terkait Kawasan Industri yang dapat menghadirkan kerangka kerja terkait investasi, tata ruang, perizinan, insentif, infrastruktur, ketenagakerjaan, dan aspek-aspek lain dalam pengembangan Kawasan Industri agar lebih komprehensif dan terintegrasi. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pemberian insentif dan kemudahan bagi Perusahaan dalam Kawasan Industri yang mencakup prosedur imigrasi yang lebih mudah bagi tenaga kerja dan investor asing yang beroperasi di perusahaan dalam Kawasan Industri atau memiliki keterkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Kemudahan terkait prosedur imigrasi yang diberikan membantu untuk menghindari birokrasi yang memakan waktu lama, salah satunya melalui percepatan izin tinggal dan layanan visa. Ketentuan ini berupaya untuk memberikan ekosistem Kawasan Industri yang akan lebih banyak dilirik oleh investor global dan menciptakan persaingan usaha yang kompetitif.

Rancangan Undang-Undang tersebut saat ini sifatnya masih belum disahkan menjadi Undang-Undang. Ketentuan-ketentuannya masih bergantung pada proses legislatif dan masih dapat diubah sebelum kemudian disahkan secara resmi.

Kemudahan Imigrasi Jadi Salah Satu Insentif untuk Orang Asing

Melalui Rancangan Undang-Undang ini, pemerintah mengusulkan untuk mengatur terkait insentif dan kemudahan di Kawasan Industri. Ketentuan ini berfokus terhadap Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan di dalam Kawasan Industri yang dapat diberikan insentif secara fiskal dan non fiskal. Hal ini dilakukan untuk dapat mendorong investasi, peningkatan produksi, sekaligus perluasan lapangan kerja.

Usulan fasilitas insentif terkait keimigrasian sendiri tercantum dalam Pasal 47 ayat (2) huruf j dalam Rancangan Undang-Undang tersebut. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa insentif non fiskal yang diusulkan salah satunya dapat mencakup kemudahan di bidang Perizinan Berusaha, kepelabuhan, ketenagakerjaan, dan keimigrasian bagi orang asing, serta fasilitas keamanan.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan tersebut tidak membentuk administrasi imigrasi tersendiri bagi warga negara asing. Sebaliknya, kemudahan imigrasi tersebut diusulkan sebagai salah satu bentuk insentif non fiskal yang tersedia dalam kerangka administrasi pada Kawasan Industri.

Baca juga: KITAS Indonesia What Foreigners Should Know Before Applying

Insentifnya Tidak Cuma soal Imigrasi, Cakupannya Luas

Lingkup insentif yang diusulkan tersebut mencakup cakupan yang jauh lebih luas dari aspek keimigrasian. Pasal 47 ayat (2) juga memuat ketentuan mengenai kemudahan penyediaan lahan atau lokasi, pelatihan Tenaga Kerja Industri, sertifikasi kompetensi profesional, pengembangan Infrastruktur Industri, fasilitas penyesuaian tata ruang, pengembangan energi terbarukan, serta prosedur khusus terkait perolehan hak atas tanah. Selain itu, dalam Pasal 47 ayat (1) juga mengatur insentif fiskal berupa pengurangan perpajakan dan kepabeanan yang akan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dengan demikian, rancangan tersebut memiliki tujuan akhir yang lebih luas dengan menjadikan Kawasan Industri lebih menarik dan efisien bagi pelaku usaha dengan mengatasi berbagai hambatan regulasi dan operasional secara bersamaan. Rancangan Undang-Undang ini juga mengusulkan insentif tambahan bagi perusahaan Kawasan Industri yang berlokasi di wilayah pusat pertumbuhan Industri yang akan ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 49, Pemerintah juga dapat memberikan insentif kepada perusahaan Kawasan Industri yang berlokasi di pusat pertumbuhan Industri. Perusahaan yang memenuhi syarat harus memenuhi ketentuan tertentu, mencakup berlokasi di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal, optimalisasi penggunaan barang dan jasa dalam negeri, pengembangan Tenaga Kerja Industri, kontribusi terhadap kinerja ekspor dan nilai tambah domestik, penyediaan ruang bagi usaha mikro dan kecil, serta penerapan inisiatif lingkungan seperti Industri Hijau dan Industri Halal.

Insentif ini akan diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis dan karakteristik kegiatan usaha. Perpanjangan insentif juga akan bergantung pada evaluasi kinerja perusahaan terhadap persyaratan yang berlaku. Rancangan tersebut juga memungkinkan Pemerintah untuk menghentikan atau mencabut insentif atau mewajibkan pengembalian sebagian maupun seluruh insentif yang telah diterima, apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan yang relevan.

Insentif Ini Tidak Otomatis, Ada Syaratnya

Insentif dan kemudahan yang diusulkan tersebut tidak akan berlaku secara otomatis bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (3) lebih lanjut menetapkan bahwa pemberian insentif akan mempertimbangkan beberapa hal, yakni:

  • jenis dan skala kegiatan usaha;
  • dampak positif kegiatan usaha terhadap perekonomian nasional;
  • kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana pembangunan industri nasional;
  • kemampuan keuangan negara; dan
  • ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini berarti bahwa fasilitasi keimigrasian yang diusulkan tidak dapat ditafsirkan sebagai hak otomatis bagi semua pekerja asing, ekspatriat, atau investor. Kelayakan, bentuk, prosedur, dan pelaksanaan insentif yang diterapkan akan bergantung pada peraturan yang berlaku serta persyaratan yang pada akhirnya ditetapkan dalam kerangka hukum yang final.

Baca juga: Work Permit in Indonesia What Foreign Employees Need to Know

Ada Kewajiban Melatih Pekerja Lokal Juga

Manfaat yang diusulkan bagi tenaga kerja asing juga diikuti dengan beberapa kewajiban terkait pengembangan Tenaga Kerja Industri di Indonesia. Pasal 22 menetapkan bahwa Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menyelenggarakan pendidikan kerja bagi Tenaga Kerja Industri sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing tersebut. Sementara dalam Pasal 25 memuat ketentuan serupa bahwa bagi Perusahaan Industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan untuk menyediakan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Industri sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dipegang oleh tenaga kerja asing tersebut.

Rancangan ini juga memberikan penekanan lebih luas pada pengembangan pekerja industri yang lebih kompeten dan berdaya saing melalui penyelenggaran pendidikan, pelatihan, dan pemagangan. Selain itu, perusahaan di Kawasan Industri diharapkan untuk memprioritaskan dan melibatkan pekerja lokal yang berdomisili di dalam dan sekitar kawasan industri sepanjang mereka memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang ditetapkan. Jika pekerja lokal belum memenuhi persyaratan tersebut rancangan ini menyediakan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka.

Dengan demikian, pendekatan yang diusulkan ini tidak semata-mata bertujuan mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Pendekatan ini juga berupaya menghubungkan pemanfaatan keahlian tenaga kerja asing dengan pengembangan keterampilan dan peningkatan kapasitas bagi tenaga kerja industri lokal Indonesia.

Tujuan Besarnya: Dorong Investasi dan Pertumbuhan Industri

Kerangka insentif dan kemudahan yang diusulkan dalam beberapa ketentuan ini selaras dengan tujuan yang lebih luas dari Rancangan Undang-Undang tersebut. Dalam pasal 3 menjelaskan bahwa pengaturan Kawasan Industri dalam Rancangan Undang-Undang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi investasi di Kawasan Industri, memperkuat kapasitas tenaga kerja industri yang kompeten, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing investasi, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Penjelasan atas Rancangan Undang-Undang tersebut juga merujuk pada target pertumbuhan ekonomi Pemerintah melalui sektor Industri sebesar 8%, yang diharapkan bahwa dengan penguatan peraturan dalam sektor Industri dapat berkontribusi dalam pencapaian target tersebut melalui dorongan investasi, ekspor, konsumsi rumah tangga, serta pengembangan di sektor industri.

Hal ini menempatkan usulan fasilitas keimigrasian tersebut dalam kerangka kebijakan ekonomi yang jauh lebih luas yakni, untuk menarik investasi sekaligus mengembangkan kapasitas industri, memperluas lapangan kerja, pengembangan infrastruktur, dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Prosesnya Masih Panjang, Belum Jadi Undang-Undang

Bagi investor dan pelaku usaha asing, poin penting adalah bahwa usulan ketentuan tersebut masih berupa rancangan. Rancangan Undang-Undang tersebut beserta ketentuan di dalamnya masih dapat berubah selama proses legislasi berlangsung. Rancangan tersebut juga mengatur adanya peraturan pelaksana yang akan ditetapkan lebih lanjut. Dalam Pasal 83 menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang tersebut disahkan.

Struktur kelembagaannya pun belum bersifat final. Materi rancangan menyajikan beberapa opsi mengenai bentuk kelembagaan untuk badan Kawasan Industri Nasional yang diusulkan termasuk struktur koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Presiden, lembaga di bawah Menteri, atau lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh karena itu, investor sebaiknya memandang ketentuan saat ini sebagai indikasi arah regulasi bukan sebagai manfaat yang dapat langsung diperoleh.

Jika disahkan dengan substansi yang kurang lebih sama seperti saat ini, Rancangan tersebut dapat menyediakan kerangka kerja yang lebih terintegrasi bagi perusahaan di Kawasan Industri Indonesia. Meskipun demikian, pelaku usaha asing tetap harus mematuhi persyaratan yang berlaku terkait insentif dan kemudahan dalam perizinan berusaha, pertanahan, tata ruang, ketenagakerjaan, imigrasi, dan aspek regulasi lainnya.

Kesimpulan

Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri Indonesia mengisyaratkan arah kebijakan yang berpotensi lebih ramah investor bagi sektor Industri negara ini. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pemberian insentif non fiskal yang mencakup perizinan usaha, layanan pelabuhan, ketenagakerjaan, dan imigrasi bagi warga negara asing yang terkait dengan perusahaan di Kawasan Industri.

Di sisi lain, kerangka kerja yang diusulkan ini tidak dirancang sebagai manfaat tanpa syarat bagi investor atau pekerja asing. Kelayakan untuk mendapatkan insentif akan bergantung pada berbagai faktor, seperti skala dan jenis usaha, dampak ekonomi, keselarasan dengan rencana pembangunan industri nasional, serta ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga akan memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja Industri Indonesia.

Mengingat regulasi ini masih dalam tahap rancangan, rincian mengenai fasilitas imigrasi, prosedur pengajuan, kriteria kelayakan, dan mekanisme pelaksanaannya belum ditetapkan. Oleh karena itu, pelaku usaha asing disarankan untuk memantau proses legislasi tersebut sambil tetap mempersiapkan diri untuk mematuhi kerangka peraturan yang berlaku saat ini. Bagi perusahaan dan individu yang mempertimbangkan untuk masuk lebih awal ke Kawasan Industri Indonesia, pemahaman mengenai keterkaitan antara aspek imigrasi, izin kerja, perizinan usaha, hak atas tanah, dan pendirian perusahaan tetap memerlukan perencanaan hukum dan administratif yang cermat.

CPT Corporate dapat membantu Anda dalam pengurusan visa dan izin kerja, perizinan usaha, pendirian PT PMA, serta layanan perusahaan lainnya. Tim kami siap membantu Anda menavigasi ketentuan regulasi di Indonesia, sehingga Anda dapat tetap fokus pada investasi dan kegiatan operasional bisnis Anda.

Related Posts

Indonesia's New Manpower Bill: What Foreign Employers Must Know
BlogEnglish
September 16, 2026

Indonesia's New Manpower Bill: What Foreign Employers Must Know

If you're an international business hiring in Indonesia or considering it, you've probably heard that currently there’s a major overhaul of the country's Labor Law underway.

Read More
Indonesia's Draft Industrial Zone Law to Simplify Immigration for Expat Workers, Investors
BlogEnglish
September 16, 2026

Indonesia's Draft Industrial Zone Law to Simplify Immigration for Expat Workers, Investors

The Indonesian government is currently drafting a bill on Industrial Zones

Read More
KITAS Indonesia What Foreigners Should Know Before Applying
BlogEnglish
September 10, 2026

KITAS Indonesia What Foreigners Should Know Before Applying

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp