Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
blogindonesia
October 1, 2026by Legal CPT Corporate

Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Mulai 1 Januari 2027, ekspor paduan besi (ferro alloy) hanya bisa dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Menjelang tenggat itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi apakah infrastruktur, regulasi turunan, dan pelaku usaha sudah siap.

Bagi perusahaan tambang dan industri logam, perubahan ini menyentuh hampir seluruh rantai ekspor, mulai dari kontrak dengan pembeli hingga dokumen kepabeanan. Memahaminya sejak sekarang adalah kunci agar bisnis tetap berjalan tanpa melanggar aturan.

Baca juga: Incorporation of an Export–Import Company in Indonesia Including API-U, API-P, and Customs Registration

Apa Itu Ekspor Satu Pintu via PT DSI?

PT DSI dibentuk pemerintah sebagai BUMN ekspor yang kedepannya bertugas mengambil alih transaksi perdagangan sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, dalam tahapan implementasi awal komoditas SDA tersebut meliputi batubara, kelapa sawit, hingga paduan besi (ferro alloy). Tujuan kebijakan ini dijalankan untuk memperkuat pengawasan negara terhadap devisa hasil ekspor, sekaligus menekan praktik kurang bayar (under invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa yang selama ini menjadi permasalahan dalam tata niaga ekspor SDA di Indonesia.

Paduan besi menjadi salah satu dari tiga komoditas utama yang masuk ke dalam penerapan tahap awal kebijakan ini bersamaan dengan batubara dan minyak sawit.

Dasar Hukum Ekspor Paduan Besi

Pengaturan ekspor satu pintu untuk paduan besi merujuk pada dua regulasi utama, yakni:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 (PP 24/2026) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang menjadi payung hukum pembentukan mekanisme ekspor melalui BUMN ekspor.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2026 (Permendag 17/2026) tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi, yang mengatur secara teknis pos tarif, kewajiban penelusuran teknis dalam Laporan Surveyor (LS), dan kategori barang yang diatur.

Menurut Kemendag, aturan ini memastikan ekspor paduan besi hanya dilakukan oleh BUMN ekspor. Pengecualian diberikan kepada pihak yang memiliki kontrak investasi, divestasi, atau kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, sesuai ketentuan pemerintah.

Tahapan Implementasi Ekspor Paduan Besi

Pemerintah menerapkan kebijakan ini secara bertahap agar tidak mengganggu rantai pasok dan kegiatan usaha yang sedang berjalan.

Masa transisi: 1 Juni – 31 Desember 2026

Eksportir paduan besi masih bisa beroperasi seperti biasa, dengan nama perusahaan sendiri pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen kepabeanan, dan sistem pelaporan terintegrasi. Satu kewajiban baru berlaku: melaporkan kegiatan ekspor secara berkala kepada PT DSI.

Implementasi penuh: mulai 1 Januari 2027

PT DSI menjadi eksportir tunggal. Transaksi, kontrak dengan pembeli luar negeri, penyelesaian kepabeanan, pengangkutan, hingga pembayaran seluruhnya dijalankan secara terpusat oleh PT DSI.

Evaluasi Kemendag saat ini dilakukan untuk memastikan sistem, regulasi turunan, dan pelaku usaha siap sebelum fase ini dimulai.

Produk yang Diatur

Permendag 17/2026 mengatur 15 pos tarif turunan HS 7202, antara lain fero mangan, fero silikon, fero kromium, fero nikel, fero molibdenum, fero tungsten, fero titanium, fero vanadium, dan fero niobium.

Ke-15 pos tarif itu dibagi ke dalam tiga kategori. Sebanyak 12 pos tarif wajib disertai Laporan Surveyor. Sisanya terbagi antara yang dapat diekspor tanpa pengendalian khusus dan yang dilarang untuk diekspor.

Mengapa Evaluasi Kemendag Penting bagi Pelaku Usaha?

Evaluasi Kemendag bukan sekadar formalitas. Sejumlah asosiasi industri telah menyuarakan kekhawatiran atas desain operasional skema ini, terutama soal pengalihan kontrak ekspor yang sedang berjalan, posisi eksportir terdaftar, penetapan harga, pembiayaan perdagangan, dan pembagian tanggung jawab terhadap pembeli di luar negeri.

Selama hal-hal tersebut belum jelas, pelaku usaha menghadapi ketidakpastian hukum dan bisnis. Risikonya paling besar bagi perusahaan yang terikat kontrak ekspor jangka panjang dengan mitra internasional.

Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha Sekarang?

Perusahaan di sektor paduan besi sebaiknya segera:

  1. Meninjau kontrak ekspor yang sedang berjalan dan menyesuaikannya dengan kewajiban pelaporan kepada PT DSI
  2. Memastikan kepatuhan atas kewajiban Laporan Surveyor sesuai pos tarif produk
  3. Menyiapkan struktur perusahaan dan dokumen perizinan untuk peralihan ke skema ekspor melalui PT DSI
  4. Berkonsultasi dengan penasihat hukum atau konsultan korporasi tentang implikasi kontraktual dan risiko bisnisnya

Bagaimana CPT Corporate dapat membantu?

Perubahan sebesar ini menuntut kesiapan legal dan administratif yang matang. CPT Corporate dapat mendampingi perusahaan paduan besi dan sektor SDA lainnya dalam:

  1. Meninjau dan menyesuaikan kontrak ekspor yang berjalan dengan PP 24/2026 dan Permendag 17/2026
  2. Mengurus perizinan dan pelaporan kepada PT DSI selama masa transisi
  3. Memberikan konsultasi kepatuhan terkait Laporan Surveyor dan klasifikasi pos tarif
  4. Merestrukturisasi dokumen korporasi agar perusahaan siap menghadapi implementasi penuh pada 2027

Kesimpulan

Waktu yang tersisa sebelum 1 Januari 2027 tidak banyak. Perusahaan yang memahami dasar hukum, tahapan, dan cakupan komoditasnya sejak sekarang akan lebih siap beradaptasi tanpa gangguan operasional maupun komersial. Hubungi CPT Corporate untuk memastikan bisnis ekspor Anda tetap patuh dan berjalan lancar di tengah perubahan ini.

Disclaimer

Artikel ini disusun oleh CPT Corporate semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai, serta tidak dapat dianggap sebagai, nasihat hukum, perpajakan, kepabeanan, perdagangan, atau nasihat profesional lainnya. Pembacaan artikel ini tidak menimbulkan hubungan klien dan konsultan antara pembaca dan CPT Corporate.

Informasi dalam artikel ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, pernyataan resmi instansi pemerintah, dan informasi publik yang tersedia pada tanggal penulisan. Kebijakan ekspor satu pintu masih dalam tahap evaluasi dan transisi, sehingga ketentuan, regulasi turunan, maupun praktik pelaksanaannya dapat berubah sewaktu-waktu. Penerapannya juga dapat berbeda tergantung pada fakta dan keadaan masing-masing pelaku usaha. CPT Corporate tidak memberikan jaminan, baik tersurat maupun tersirat, atas kelengkapan, keakuratan, atau kemutakhiran informasi ini.

Pembaca disarankan untuk tidak bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan informasi dalam artikel ini tanpa terlebih dahulu memperoleh nasihat profesional yang sesuai dengan situasi spesifiknya, serta merujuk langsung pada teks resmi peraturan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, CPT tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul dari penggunaan atau ketergantungan pada informasi dalam artikel ini.

Related Posts

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?
blogenglish
October 1, 2026

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?

Starting 1 January 2027, exports of ferro alloys can only be carried out through PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Ahead of that deadline, the Ministry of Trade is evaluating whether the infrastructure, implementing regulations, and business actors are ready.

Read MoreForward arrow navigation icon
Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH
blogenglish
October 1, 2026

Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH

Starting 9 September 2026, all imported products subject to mandatory halal certification, from food and beverages to cosmetics, chemical, and biological products, can no longer enter Indonesia directly on the strength of a foreign halal certificate alone.

Read MoreForward arrow navigation icon
Impor Produk Halal ke Indonesia: Yang Perlu Diketahui tentang LPPH
blogindonesia
October 1, 2026

Impor Produk Halal ke Indonesia: Yang Perlu Diketahui tentang LPPH

Mulai 9 September 2026, semua produk impor yang wajib bersertifikat halal, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga produk kimia dan biologi, tidak bisa lagi langsung masuk ke Indonesia hanya bermodalkan sertifikat halal luar negeri.

Read MoreForward arrow navigation icon

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free ConsultationForward arrow navigation icon
WhatsApp