Daftar Negara Yang Memenuhi Syarat untuk Masuk ke Indonesia Melalui Visa on Arrival (VOA) dan Electronic Visa On Arrival (E-VOA)
Indonesiaelectronic visa on arrivalevoaVisa on ArrivalVOA
February 20, 2025by Gita

Daftar Negara Yang Memenuhi Syarat untuk Masuk ke Indonesia Melalui Visa on Arrival (VOA) dan Electronic Visa On Arrival (E-VOA)

Dalam berkunjung ke sebuah negara, tentunya harus mempunyai dokumen resmi seperti visa. Begitupun dengan di Indonesia, untuk wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Indonesia, harus memiliki visa agar bisa tinggal sementara waktu. Terdapat berbagai .

Dalam berkunjung ke sebuah negara, tentunya harus mempunyai dokumen resmi seperti visa. Begitupun dengan di Indonesia, untuk wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Indonesia, harus memiliki visa agar bisa tinggal sementara waktu. Terdapat berbagai jenis visa yang dapat Anda miliki, salah satunya adalah Visa on Arrival (VoA) yang paling banyak dipilih oleh wisatawan asing. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi dan manfaat dari visa on arrival di Indonesia. 

Apa Itu Visa on Arrival (VOA) dan Electronic Visa On Arrival (E-VOA)?

Visa on Arrival (VoA) adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing. Visa jenis ini memberikan kemudahan bagi para WNA karena dapat mengajukan visa sesampainya di bandara atau pelabuhan utama di Indonesia dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Visa on Arrival dapat digunakan untuk wisatawan yang berkunjung untuk: 
  • Berwisata
  • Transit
  • Kunjungan Rapat
  • Kunjungan Pembelian Barang
  • Kunjungan Tugas Pemerintahan
  • Kunjungan Pembicaraan Bisnis
Selain VOA, juga terdapat Electronic Visa On Arrival (E-VoA) yang bisa diajukan secara online di situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Jika Visa on Arrival (VoA) harus mengajukan secara manual di bandara, Electronic Visa On Arrival (E-VoA) dapat diajukan secara online sebelum keberangkatan ke Indonesia ataupun saat tiba di Indonesia hanya dengan menggunakan internet dan smartphone. E-VoA lebih mudah diakses dan memiliki proses yang cepat yakni sekitar 10 menit dari pengajuan permohonan sampai visa terbit. 

Daftar Negara yang Memenuhi Syarat untuk VOA dan E-VOA

Berikut ini adalah negara, pemerintah daerah administratif, dan entitas tertentu yang dapat mengajukan Visa on Arrival (VOA) dan E-VOA di Indonesia berdasarkan situs resmi dari imigrasi: 
  1. Albania
  2. Andorra
  3. Argentina
  4. Armenia
  5. Australia
  6. Austria
  7. Azerbaijan
  8. Bahrain
  9. Belarusia
  10. Belgia
  11. Bosnia dan Herzegovina
  12. Brasil
  13. Brunei Darussalam
  14. Bulgaria
  15. Kamboja
  16. Kanada
  17. Chile
  18. China
  19. Kolombia
  20. Kroasia
  21. Siprus
  22. Republik Ceko
  23. Denmark
  24. Ekuador
  25. Mesir
  26. Estonia
  27. Finlandia
  28. Prancis
  29. Jerman
  30. Yunani
  31. Guatemala
  32. Kota Vatikan (Holy See)
  33. Hong Kong
  34. Hungaria
  35. Islandia
  36. India
  37. Irlandia
  38. Italia
  39. Jepang
  40. Yordania
  41. Kazakhstan
  42. Kenya
  43. Kuwait
  44. Latvia
  45. Liechtenstein
  46. Lituania
  47. Luksemburg
  48. Malaysia
  49. Maladewa
  50. Malta
  51. Mauritius
  52. Meksiko
  53. Monako
  54. Mongolia
  55. Maroko
  56. Mozambik
  57. Myanmar
  58. Belanda
  59. Selandia Baru
  60. Norwegia
  61. Oman
  62. Palestina
  63. Papua Nugini
  64. Republik Demokratik Rakyat Laos
  65. Peru
  66. Filipina
  67. Polandia
  68. Portugal
  69. Qatar
  70. Republik Korea
  71. Republik Afrika Selatan
  72. Rumania
  73. Rusia
  74. Rwanda
  75. Arab Saudi
  76. Serbia
  77. Seychellen
  78. Singapura
  79. Slovakia
  80. Slovenia
  81. Spanyol
  82. Suriname
  83. Swedia
  84. Swiss
  85. Taiwan
  86. Tanzania
  87. Thailand
  88. Timor Leste
  89. Tunisia
  90. Turki
  91. Ukraina
  92. Uni Emirat Arab
  93. Inggris
  94. Amerika Serikat
  95. Uzbekistan
  96. Venezuela
  97. Vietnam

Cara Mengajukan VOA dan E-VOA

Bagi Warga Negara Asing yang ingin mengajukan Visa on Arrival maupun Electronic Visa on Arrival, perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
  • Biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid
  • Pas foto ukuran paspor dan jika mengajukan E-VoA, formatnya adalah JPG/JPEG/PNG
  • Alamat email
  • Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif; dan
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan VoA diajukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) ketika sampai di bandara atau pelabuhan di Indonesia dengan membawa berkas persyaratannya dan mengisi formulir serta membayar biaya permohonan visa. Setelah diverifikasi, pejabat imigrasi akan menempelkan stiker VoA di dokumen perjalanan Anda. Jika Pengajuan dilakukan secara online, Anda dapat membuka situs https://evisa.imigrasi.go.id/. Anda dapat mengunduh dan cetak E-VoA sebelum keberangkatan Anda ke Indonesia. Apabila baru mengajukan online di Indonesia, Anda cukup memberikan QR Code yang tercantum di E-VoA kepada petugas imigrasi.  

Syarat dan Ketentuan VOA dan E-VOA

Visa on Arrival maupun E-VoA memberikan izin tinggal selama 30 hari di Indonesia, dengan satu kesempatan untuk perpanjangan sekali lagi dengan tambahan 30 hari untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Untuk perpanjangan visa yang lebih mudah, dapat menggunakan E-VoA karena prosesnya diajukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Namun, apabila dari awal menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang didapatkan secara manual di bandara/pelabuhan, maka harus mengunjungi kantor imigrasi langsung jika ingin memperpanjang Visa on Arrival. Apabila WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Jika tidak dapat membayar denda, akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Umumnya, penangkalan berlangsung selama 6 (Enam) bulan jika penangkalannya karena overstay.

Kesimpulan

Apabila kamu memiliki kerabat atau rekan WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia, kamu harus memastikan mereka mempunyai dokumen resmi seperti visa agar dapat tinggal sementara di Indonesia. Dalam pengajuan visa, pastikan dokumen disiapkan dengan sesuai dan teliti agar mempermudah proses pengajuannya. Jika kamu kesulitan dan butuh bimbingan dalam mempersiapkan dokumen dan pengajuan visa, kamu bisa menghubungi CPT Corporate agar proses lebih mudah dan cepat. 

Related Posts

Why a Deed of Establishment (Akta Pendirian) Is Critical for Company Registration in Indonesia
English
April 14, 2026

Why a Deed of Establishment (Akta Pendirian) Is Critical for Company Registration in Indonesia

Starting a business in Indonesia involves several legal steps, but one document sits at the very foundation of the entire process: the Deed of Establishment (Akta Pendirian) . Without it, a company cannot legally exist as a corporate entity under Ind...

Read More
Why Environmental Approval (UKL-UPL or AMDAL) May Be Required Before Obtaining Operational Licenses?
English
April 12, 2026

Why Environmental Approval (UKL-UPL or AMDAL) May Be Required Before Obtaining Operational Licenses?

Indonesia has made significant progress in simplifying its investment climate through the risk-based business licensing system and the Online Single Submission (OSS) platform. While the system reduces bureaucracy for many sectors, certain regulatory ...

Read More
When Do You Need a Nominee Director for Your Company?
English
April 7, 2026

When Do You Need a Nominee Director for Your Company?

Expanding a business across borders comes with exciting opportunities—but also complex regulatory requirements. One concept that frequently appears in international business structuring is the Nominee Director . While often misunderstood, a nominee d...

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp