Ada Peraturan Baru untuk Impor, Permendag 8/2024 Resmi Dicabut!
Indonesiaeksporimporpermendag 8
July 1, 2025by Rimenda

Ada Peraturan Baru untuk Impor, Permendag 8/2024 Resmi Dicabut!

Indonesia Melonggarkan Pembatasan Impor untuk Mendukung Impor Global Sebagai langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi dan menstabilkan industri dalam negeri, pemerintah Indonesia secara resmi melonggarkan sejumlah regulasi impor . Kebijaka.

Indonesia Melonggarkan Pembatasan Impor untuk Mendukung Impor Global

Sebagai langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi dan menstabilkan industri dalam negeri, pemerintah Indonesia secara resmi melonggarkan sejumlah regulasi impor. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aktivitas Impor Global secara signifikan serta meningkatkan akses terhadap bahan baku penting, barang konsumsi, dan kebutuhan produksi. Per Juni 2025, empat regulasi utama terkait impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan telah dicabut. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi hambatan dalam arus impor Indonesia dan memperkuat posisinya sebagai pemain perdagangan global. Artikel ini mengulas dampak kebijakan tersebut terhadap Impor Global dan bagaimana CPT Corporate dapat membantu bisnis asing dalam menyesuaikan diri dengan lanskap regulasi baru ini.

Pemerintah Mencabut Empat Regulasi Impor untuk Mendukung Impor Global

Kementerian Perdagangan secara resmi telah mencabut regulasi berikut:
  • Permendag No. 36/2023
  • Permendag No. 7/2024
  • Permendag No. 8/2024
  • Permendag No. 10/2024
Regulasi-regulasi tersebut sebelumnya mengatur impor berbagai komoditas seperti elektronik, kosmetik, obat tradisional, produk herbal, suplemen, pakaian, tas, dan katup (valves). Pencabutan regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan hambatan perdagangan dan mendorong Impor Global dengan memungkinkan barang masuk ke Indonesia tanpa keterlambatan atau kompleksitas perizinan yang rumit.

Sembilan Regulasi Baru untuk Mendukung Lingkungan Impor Global yang Terkendali

Untuk memastikan bahwa kegiatan impor tetap terpantau dan terstruktur, pemerintah menerbitkan sembilan regulasi baru sebagai pengganti empat regulasi yang dicabut. Aturan baru ini dirancang untuk:
  • Menjaga pengawasan atas barang impor tanpa membatasi akses pasar
  • Menghindari kemacetan di pelabuhan akibat kewajiban verifikasi dokumen
  • Menciptakan sistem perdagangan yang lebih responsif terhadap kebutuhan industri
Perubahan regulasi ini menciptakan jalur yang ideal bagi perusahaan internasional yang ingin masuk ke pasar Indonesia melalui jalur Impor Global, khususnya bagi yang memasok bahan baku untuk industri lokal.

Dampak bagi Perusahaan Asing yang Mengandalkan Impor Global

Perubahan kebijakan ini membuka peluang yang lebih luas bagi perusahaan asing untuk mengekspor barang ke Indonesia dengan sistem perdagangan yang lebih fleksibel dan responsif. Manfaat utama antara lain:
  • Prosedur lebih sederhana untuk memasukkan barang ke Indonesia
  • Pengurangan persyaratan persetujuan awal untuk kategori produk tertentu
  • Proses clearance pelabuhan yang lebih cepat, mempercepat time-to-market bagi merek global
Regulasi ini akan sangat menguntungkan industri yang bergantung pada Impor Global seperti kosmetik, makanan dan minuman, elektronik, fashion, serta manufaktur.

Bagaimana CPT Corporate Membantu dalam Perizinan Impor dan Kepatuhan Regulasi

Meskipun pencabutan regulasi yang membatasi merupakan langkah positif, perusahaan asing tetap harus memastikan kepatuhan terhadap persyaratan terbaru, khususnya terkait deklarasi produk, sertifikasi standar, dan kewajiban pasca-penjualan. Di sinilah CPT Corporate hadir sebagai solusi.

Layanan Izin Usaha untuk Importir Global

CPT Corporate menyediakan layanan lengkap yang dirancang khusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang Impor Global, termasuk:
  • Bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) — syarat utama untuk aktivitas impor
  • Pendaftaran dan perizinan sebagai Importer of Record (IOR)
  • Pengurusan izin impor sektoral, terutama untuk barang yang masih memerlukan pengawasan kementerian terkait
  • Bantuan registrasi BPOM untuk produk kosmetik, suplemen, dan makanan
  • Pendirian badan hukum (PT PMA atau perusahaan lokal) untuk impor atas nama sendiri
  • Kepatuhan terhadap dan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk yang diatur
  • Pengurusan dokumen pasca-impor seperti Surat Persetujuan Barang (SPB), Laporan Realisasi, dan Customs Clearance
Dengan bermitra bersama CPT Corporate, perusahaan Anda dapat menangani seluruh proses perizinan usaha dan regulasi secara efisien sesuai dengan kerangka kebijakan impor terbaru di Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Barang apa saja yang terdampak oleh perubahan regulasi ini? Produk seperti elektronik, fashion, kosmetik, herbal, dan suku cadang industri (seperti katup) terdampak langsung, dengan pengurangan persyaratan izin impor. Apakah sekarang semua produk bisa diimpor secara bebas? Tidak. Meskipun regulasi telah dilonggarkan, beberapa produk tetap berada di bawah pengawasan melalui kerangka regulasi baru. Importir harus terus mengikuti pembaruan untuk memastikan kepatuhan. Apakah perizinan usaha tetap diperlukan? Ya. Meski peraturan disederhanakan, bisnis tetap harus memiliki izin yang sah, terutama untuk kategori produk yang diatur. CPT Corporate menyediakan dukungan menyeluruh untuk kebutuhan perizinan ini.

Kesimpulan: Peluang Strategis untuk Pertumbuhan Impor Global

Keputusan Indonesia untuk mencabut empat regulasi impor yang restriktif dan menggantinya dengan sembilan regulasi yang lebih adaptif menciptakan jendela peluang besar bagi bisnis yang berfokus pada Impor Global. Ini memungkinkan akses pasar yang lebih cepat, integrasi rantai pasok yang lebih baik, dan keunggulan kompetitif bagi eksportir global. Siap memperluas operasi Impor Global Anda ke Indonesia? Biarkan CPT Corporate membantu Anda dalam:
  • Perizinan Usaha
  • Izin Impor
  • Solusi IOR
  • Kepatuhan Produk
  • Dukungan Kepabeanan
Hubungi kami hari ini di https://www.cptcorporate.com atau email ke inquiry@cptcorporate.com untuk mendapatkan panduan profesional terkait lanskap impor terbaru di Indonesia.

Related Posts

Why a Deed of Establishment (Akta Pendirian) Is Critical for Company Registration in Indonesia
English
April 14, 2026

Why a Deed of Establishment (Akta Pendirian) Is Critical for Company Registration in Indonesia

Starting a business in Indonesia involves several legal steps, but one document sits at the very foundation of the entire process: the Deed of Establishment (Akta Pendirian) . Without it, a company cannot legally exist as a corporate entity under Ind...

Read More
Why Environmental Approval (UKL-UPL or AMDAL) May Be Required Before Obtaining Operational Licenses?
English
April 12, 2026

Why Environmental Approval (UKL-UPL or AMDAL) May Be Required Before Obtaining Operational Licenses?

Indonesia has made significant progress in simplifying its investment climate through the risk-based business licensing system and the Online Single Submission (OSS) platform. While the system reduces bureaucracy for many sectors, certain regulatory ...

Read More
When Do You Need a Nominee Director for Your Company?
English
April 7, 2026

When Do You Need a Nominee Director for Your Company?

Expanding a business across borders comes with exciting opportunities—but also complex regulatory requirements. One concept that frequently appears in international business structuring is the Nominee Director . While often misunderstood, a nominee d...

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp