27 Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftar Lengkapnya!
Indonesia
October 15, 2024by Gita

27 Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Senin, 14 Oktober 2025 kemarin, pemerintah melalui 3 menteri: Menteri Agama (Menag), Menteri Keenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menandatangani Surat Keputusan Bersama No. 1017/2024, No..

Senin, 14 Oktober 2025 kemarin, pemerintah melalui 3 menteri: Menteri Agama (Menag), Menteri Keenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menandatangani Surat Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari, dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025. Jumlah libur yang ditetapkan tahun 2025 masih sama dengan total libur pada 2024. Penerbitan SKB ini dimaksudkan sebagai pedoman masyarakat dan instansi pemerintah serta swasta untuk efisiensi dan efektivitas penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:
  • 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Berikut adalah daftar cuti bersama tahun 2025:
  • 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya penerbitan cuti bersama dan hari libur nasional 2025, kamu bisa mengatur efisiensi dan efektivitas pekerjaan di kantor untuk tahun depan!

Related Posts

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?
blogenglish
October 1, 2026

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?

Starting 1 January 2027, exports of ferro alloys can only be carried out through PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Ahead of that deadline, the Ministry of Trade is evaluating whether the infrastructure, implementing regulations, and business actors are ready.

Read MoreForward arrow navigation icon
Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
blogindonesia
October 1, 2026

Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Mulai 1 Januari 2027, ekspor paduan besi (ferro alloy) hanya bisa dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Menjelang tenggat itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi apakah infrastruktur, regulasi turunan, dan pelaku usaha sudah siap.

Read MoreForward arrow navigation icon
Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH
blogenglish
October 1, 2026

Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH

Starting 9 September 2026, all imported products subject to mandatory halal certification, from food and beverages to cosmetics, chemical, and biological products, can no longer enter Indonesia directly on the strength of a foreign halal certificate alone.

Read MoreForward arrow navigation icon

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free ConsultationForward arrow navigation icon
WhatsApp