27 Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftar Lengkapnya!
Indonesia
October 15, 2024by Gita

27 Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Senin, 14 Oktober 2025 kemarin, pemerintah melalui 3 menteri: Menteri Agama (Menag), Menteri Keenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menandatangani Surat Keputusan Bersama No. 1017/2024, No..

Senin, 14 Oktober 2025 kemarin, pemerintah melalui 3 menteri: Menteri Agama (Menag), Menteri Keenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menandatangani Surat Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari, dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025. Jumlah libur yang ditetapkan tahun 2025 masih sama dengan total libur pada 2024. Penerbitan SKB ini dimaksudkan sebagai pedoman masyarakat dan instansi pemerintah serta swasta untuk efisiensi dan efektivitas penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:
  • 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Berikut adalah daftar cuti bersama tahun 2025:
  • 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya penerbitan cuti bersama dan hari libur nasional 2025, kamu bisa mengatur efisiensi dan efektivitas pekerjaan di kantor untuk tahun depan!

Related Posts

Mengenal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII): Aturan Baru tentang Tata Kelola, Sistem Peradilan, dan Insentif Pajak
blogindonesia
August 14, 2026

Mengenal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII): Aturan Baru tentang Tata Kelola, Sistem Peradilan, dan Insentif Pajak

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 21 Juli 2026.

Read More
Understanding the Indonesia International Financial Center (IIFC): New Rules on Governance, the Judicial System, and Tax Incentives
blogenglish
August 14, 2026

Understanding the Indonesia International Financial Center (IIFC): New Rules on Governance, the Judicial System, and Tax Incentives

The Government together with the House of Representatives (DPR) officially passed the Bill on the Indonesia International Financial Center (IIFC Bill) on 21 July 2026.

Read More
A Complete Guide to the Form and Procedure for Including Non-Halal Information in Indonesia
blogenglish
August 13, 2026

A Complete Guide to the Form and Procedure for Including Non-Halal Information in Indonesia

When discussing Halal Product Guarantee in Indonesia, public attention usually goes straight to the halal certification obligation. Yet not all products are actually meant to be certified. There is a certain category of products made from non-halal (haram) ingredients that are in fact excluded from that obligation.

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp