Sistem Perizinan Baru Untuk Pendirian Usaha Tambang di Indonesia
IndonesiaIzin usaha tambang
January 30, 2024by Rimenda

Sistem Perizinan Baru Untuk Pendirian Usaha Tambang di Indonesia

Pada tahun 2021, Pemerintah Republik Indonesia merilis Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Peraturan ini memiliki tujuan penting dalam menetapkan struktur perizinan baru terkait operasi perusahaan t.

Pada tahun 2021, Pemerintah Republik Indonesia merilis Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Peraturan ini memiliki tujuan penting dalam menetapkan struktur perizinan baru terkait operasi perusahaan tambang di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan mengulas perubahan-perubahan signifikan dalam proses perizinan perusahaan tambang serta memberikan pandangan mendalam mengenai peluang baru yang ditawarkan oleh regulasi ini.

Perubahan-Perubahan Penting dalam Proses Perizinan

Untuk memulai operasi bisnisnya, setiap perusahaan tambang di Indonesia harus memperoleh salah satu dari tiga jenis izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Izin ini dapat diberikan kepada berbagai pihak, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, koperasi, dan usaha perseorangan.

Cara Memperoleh WIUP atau WIUPK Berdasarkan Ketentuan Baru

Meskipun Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tetap mensyaratkan perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus (WIUPK) sebelum memperoleh IUP atau IUPK, regulasi baru ini memberikan penyederhanaan dalam proses permohonan. WIUP dapat diperoleh melalui proses lelang untuk komoditas mineral logam dan batubara. Prosedur lelang akan diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral antara 14 hingga 60 hari sebelum tanggal lelang.

WIUP untuk Mineral Bukan Logam

Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam, pelamar harus memenuhi persyaratan administrasi tertentu, seperti menyediakan koordinat geografis menggunakan sistem informasi geografis nasional, membayar PNBP, dan memperoleh persetujuan dari pemegang IUP atau IUPK terkait.

WIUPK untuk Perusahaan Tambang Berbasis Risiko

Proses pelelangan untuk mendapatkan WIUPK pada dasarnya mirip dengan memperoleh WIUP. Namun, WIUPK dicadangkan khusus untuk perusahaan tambang di bawah kontrol pemerintah daerah dengan minimal tiga tahun pengalaman di bidang pertambangan.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 96/2021, kegiatan penambangan dilaksanakan berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan/atau Perizinan sesuai amandemen yang dibuat oleh Amandemen UU Pertambangan. Klasifikasi izin usaha ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), yang menentukan bahwa izin usaha diputuskan berdasarkan tingkat risiko.

Jenis-Jenis Izin Berdasarkan PP 96/2021

PP 96/2021 menetapkan izin-izin berikut untuk kegiatan pertambangan:
  • IUP
  • IUPK
  • IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak/Perjanjian Operasi
  • IPR
  • Surat Izin Penambangan Batuan ( SIPB)
  • Izin Penugasan (untuk pertambangan mineral radioaktif)
  • Izin Pengankutan dan Penjualan
  • Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUPK)

Kewajiban Baru Bagi Perusahaan Tambang

PP 96/2021 memberlakukan beberapa kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK. Pemegang izin harus melakukan eksplorasi berkelanjutan setiap tahun dan menyisihkan persentase dari anggaran tahunan mereka untuk cadangan mineral/batubara. Selain itu, kerjasama dengan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional menjadi kewajiban, dan penggunaan jalan pertambangan yang memenuhi persyaratan keselamatan juga diwajibkan.

Bagaimana CPTCorporate Dapat Membantu

Bagi investor asing yang tertarik mendirikan perusahaan tambang di Indonesia, pemahaman terhadap prosedur pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan sangat penting. Layanan komprehensif dari CPTCorporate, didampingi oleh konsultan-konsultan berpengalaman, dapat menyederhanakan proses pendirian perusahaan tambang. Tim profesional CPTCorporate siap membantu investor di setiap langkah bisnis, termasuk perolehan izin usaha, layanan akuntansi, dan pelaporan pajak. Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, silakan isi formulir di bawah untuk terhubung langsung dengan konsultan kami. Kami siap membantu Anda mewujudkan investasi perusahaan tambang yang sukses di Indonesia.

Related Posts

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?
blogenglish
October 1, 2026

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?

Starting 1 January 2027, exports of ferro alloys can only be carried out through PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Ahead of that deadline, the Ministry of Trade is evaluating whether the infrastructure, implementing regulations, and business actors are ready.

Read MoreForward arrow navigation icon
Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
blogindonesia
October 1, 2026

Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Mulai 1 Januari 2027, ekspor paduan besi (ferro alloy) hanya bisa dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Menjelang tenggat itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi apakah infrastruktur, regulasi turunan, dan pelaku usaha sudah siap.

Read MoreForward arrow navigation icon
Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH
blogenglish
October 1, 2026

Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH

Starting 9 September 2026, all imported products subject to mandatory halal certification, from food and beverages to cosmetics, chemical, and biological products, can no longer enter Indonesia directly on the strength of a foreign halal certificate alone.

Read MoreForward arrow navigation icon

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free ConsultationForward arrow navigation icon
WhatsApp