Sertifikasi Halal UMK 2025: Layanan Tambahan Baru, dan Manfaat bagi Usaha Anda!
Indonesiaproses sertifikasi halalsertifikasi halal
May 15, 2025by Gita

Sertifikasi Halal UMK 2025: Layanan Tambahan Baru, dan Manfaat bagi Usaha Anda!

Berbisnis di negara yang memiliki penduduk dengan mayoritas muslim tentunya harus memiliki sertifikat halal agar produk Anda mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Dengan memiliki sertifikasi halal, konsumen akan merasa aman dan nyaman saat membeli p.

Berbisnis di negara yang memiliki penduduk dengan mayoritas muslim tentunya harus memiliki sertifikat halal agar produk Anda mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Dengan memiliki sertifikasi halal, konsumen akan merasa aman dan nyaman saat membeli produk Anda. Hal ini tentunya menjadi nilai tambah bagi bisnis. Bayangkan jika Anda belum memiliki sertifikasi halal dan terdapat kompetitor dengan produk yang serupa dengan bisnis Anda dan telah memiliki sertifikasi halal, konsumen pastinya akan lebih memilih produk yang sudah tersertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) menerbitkan keputusan baru untuk Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal Pada BPJPH, keputusan baru tersebut tertuang di Keputusan No. 80 tahun 2024, menggantikan “Keputusan 61/2022”. Keputusan 80/2024 menyederhanakan dan meningkatkan kualitas proses Sertifikasi secara keseluruhan, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”). Artikel ini akan menjelaskan proses terbaru untuk sertifikasi halal sesuai dengan Keputusan 80/2024.

Apa Itu Keputusan 80/2024?

Keputusan 80/2024 terbaru mengenai sertifikasi halal mulai berlaku tanggal 31 Desember 2024 mengganti Keputusan 61/2022. Tujuan diterbitkannya Keputusan ini yakni menyederhanakan dan meningkatkan kualitas proses sertifikasi, terlebih untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Skema permohonan sertifikasi halal (yaitu reguler dan self declaration) masih tetap dipertahankan, namun terdapat tambahan sertifikasi baru untuk melengkapi skema sebelumnya dan memperjelas alokasi kuota Sertifikasi Minimum untuk setiap skema. Terdapat 2 (dua) Layanan dan Prosedur Sertifikasi tambahan pada Keputusan 80/2024, yaitu:
  1. Sertifikasi self-declared yang dibiayai sendiri (Sertifikasi Self Declared Mandiri)
  2. Sertifikasi self-declared untuk tujuan pengembangan atau perluasan produk (Sertifikasi Pengembangan Produk)
Sebelumnya, pada Keputusan 61/2022 hanya terdapat 3 layanan yang tersedia, yaitu:
  1. Sertifikasi reguler yang dibiayai secara mandiri
  2. Sertifikasi reguler yang dibiayai oleh fasilitator
  3. Sertifikasi self-declare yang dibiayai oleh fasilitator

Prosedur Layanan Baru dalam Sertifikasi Halal

Untuk alur atau prosedur permohonan layanan baru (yaitu Sertifikasi Self-Declared Mandiri dan Sertifikasi Pengembangan Produk) adalah sebagai berikut:
  • Pendaftaran permohonan sertifikasi Self Declared Mandiri/Sertifikasi Pengembangan Produk
  • Verifikasi kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (“PPH”)
  • Pembayaran biaya sertifikasi paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal penerbitan tagihan BPJPH
  • Verifikasi dan validasi data pelaku usaha oleh Lembaga Pendamping PPH
  • Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal
  • Penerbitan sertifikat halal
Untuk Sertifikasi Pengembangan Produk, skema yang berlaku bagi pelaku usaha yang mengajukan Sertifikasi jenis ini akan ditentukan oleh jumlah nama produk tambahan yang tercantum dalam jenis produk yang sama, yang diuraikan sebagai berikut:
  • Untuk Skema Self Declared (sertifikasi halal yang dideklarasikan oleh pihak pelaku usaha sendiri): jumlah produk tambahannya hingga 10 nama produk dalam jenis produk yang sama
  • Untuk Skema Reguler (Proses verifikasi dan sertifikasi halal yang melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi, seperti LPPOM MUI): jumlah produk tambahannya Maksimum 20 nama produk (terdiri dari 10 nama produk awal dan 10 nama produk tambahan) dan Penambahan lebih lanjut melebihi 20 nama produk

Persyaratan Kualifikasi UMK untuk Sertifikasi

Berikut ini adalah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMK untuk memperoleh sertifikasi. Kriteria dan persyaratan ini bervariasi tergantung dengan skema sertifikasi yang diikuti.

Skema Sertifikasi Reguler (Proses verifikasi dan sertifikasi halal yang melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi),

Persyaratan Operasional Usaha Meliputi:
  • Memiliki nomor induk usaha (NIB);
  • Produk yang berkaitan dengan tingkat risiko halal tinggi atau proses produksi yang rumit;
  • Penghasilan tahunan tidak boleh lebih dari Rp. 2 miliar, sebagaimana dibuktikan oleh pernyataan mandiri;
  • Menggunakan fasilitas terpisah untuk proses produk halal dan non-halal, beserta izin industri terkait;
  • Jumlah maksimum nama produk yang diizinkan meliputi: a) 100 nama untuk makanan dan minuman olahan; dan b) 50 nama untuk produk lainnya.
Persyaratan Produk Meliputi:
  • Makanan dan minuman: sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Agama No. 944 of 2024;
  • Barang yang dapat digunakan: bahan baku tekstil, batik, dan pakaian berbahan hewan; dan
  • Produk lainnya yang disepakati dengan fasilitator terkait.
Alokasi Kuota Minimum adalah 10 nama produk

Skema Self Declared (sertifikasi halal yang dideklarasikan oleh pihak pelaku usaha sendiri)

Persyaratan Operasional Usaha: UMK produktif yang mempunyai modal atau pendapatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Persyaratan Produk: Produk yang diproduksi oleh UMK yang memenuhi syarat Alokasi Kuota Minimum: Terdapat lima nama produk, termasuk pendanaan untuk transportasi dan akomodasi antar provinsi

Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMK

Memiliki sertifikat halal untuk bisnis Anda di Indonesia sangatlah penting karena mayoritas warga negara Indonesia adalah muslim, yang mengedepankan kehalalan dalam memilih suatu makanan atau produk. Jika produk telah tersertifikasi halal, peluang untuk mempromosikan dan menguasai pasar menjadi jauh lebih luas. Konsumen akan lebih nyaman dan tenang jika produk atau makanan yang mereka beli telah tersertifikasi halal Untuk tiga kelompok yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar, mempunyai sertifikasi halal adalah hal yang wajib dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kelompok tersebut adalah, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Jika belum memiliki sertifikasi halal dan produk sudah beredar, akan terdapat sanksi berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran.

Kesimpulan

Pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan di Indonesia membuat kamu harus segera melakukan sertifikasi agar dapat memasarkan produk lebih luas dan tidak terkena sanksi jika kamu adalah pelaku usaha menengah dan besar. Proses sertifikasi halal semakin sederhana dengan diberlakukannya Keputusan 80/2024 terlebih untuk UMK. Jika kamu ingin mengurus sertifikasi halal, kamu bisa menghubungi CPT Corporate untuk konsultasi dan bantuan pengajuan sertifikasi ya!

Related Posts

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?
blogenglish
October 1, 2026

Mandatory Export of Ferro Alloys Through PT DSI from 2027: What Is the Impact on Businesses?

Starting 1 January 2027, exports of ferro alloys can only be carried out through PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Ahead of that deadline, the Ministry of Trade is evaluating whether the infrastructure, implementing regulations, and business actors are ready.

Read MoreForward arrow navigation icon
Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
blogindonesia
October 1, 2026

Ekspor Paduan Besi Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Mulai 1 Januari 2027, ekspor paduan besi (ferro alloy) hanya bisa dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Menjelang tenggat itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi apakah infrastruktur, regulasi turunan, dan pelaku usaha sudah siap.

Read MoreForward arrow navigation icon
Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH
blogenglish
October 1, 2026

Importing Halal Products into Indonesia: What You Need to Know About the LPPH

Starting 9 September 2026, all imported products subject to mandatory halal certification, from food and beverages to cosmetics, chemical, and biological products, can no longer enter Indonesia directly on the strength of a foreign halal certificate alone.

Read MoreForward arrow navigation icon

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free ConsultationForward arrow navigation icon
WhatsApp