Perseroan perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“ UU Cipta Kerja ”). Pendirian perseroan tersebut didasarkan pada surat pe.
Perseroan perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Pendirian perseroan tersebut didasarkan pada surat pernyataan pendirian.
PERBEDAAN MENDASAR ANTARA PERSEROAN PERORANGAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perbedaan paling mendasar adalah terletak pada jumlah minimum pemegang saham, persyaratan modal, susunan dewan komisaris, legalitas perseroan serta kewajiban setelah pendirian perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Kriteria
Perseroan Perorangan
Perseroan Terbatas
Minimum Pemegang Saham
1 (satu) warga negara Indonesia yang cakap hukum
Minimal 2 (dua) pemegang saham. Pemegang saham dapat berupa: - Individu, baik WNI maupun WNA - badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
Persyaratan Modal
harus memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil (sebagaimana dijelaskan dibawah ini).
Kriteria usaha dapat berupa mikro, kecil, menengah, dan besar
Susunan Dewan Komisaris
Tidak ada Dewan Komisaris
Minimum 1 (satu) orang menjabat sebagai komisaris
Legalitas Perseroan
Tidak memerlukan Akta Notaris
Perlu Akta Notaris
PERSYARATAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
1. KTP dan NPWP WNI
2. Berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum
3. mengisi pernyataan pendaftaran
4. menentukan bidang usaha
5. memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
6. Maksimal modal dasar adalah Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh
7. Nilai nominal dan jumlah saham
8. Nama Perseroan Perorangan
9. Alamat Perseroan Perorangan
KEUNTUNGAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
1. Memiliki status badan hukum sama seperti Perseroan Terbatas (PT)
2. tidak perlu akta notaris
3. Dapat memisahkan harta kekayaan pribadi dengan harta perseroan perorangan
4. dapat memiliki asset atas nama perseroan perorangan
5. perseroan perorangan dapat mengajukan pinjaman bank apabila diperlukan
6. meningkatkan kredibilitas usaha karena statusnya sebagai badan hukum yang sama seperti PT
7. dapat mengajukan insentif pajak UMKM sebesar 0,5%
KRITERIA USAHA MIKRO DAN KECIL
Berdasarkan UU Cipta Kerja, kriteria usaha mikro dan kecil adalah usaha yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Mikro
:
memiliki modal dibawah Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
Kecil
:
memiliki modal diatas Rp1.000.000.000 (satu miliar) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah)
Perseroan perorangan harus terus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, dengan kata lain perseroan perorangan tidak dapat memiliki modal yang lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). Apabila modal perseroan perorangan lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) maka perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas.
PERUBAHAN STATUS PERSEROAN
Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas, jika
1. pemegang saham lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
2. perseroan perorangan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
Perubahan status tersebut dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PEMISAHAN HARTA
Pemegang saham Perseroan Perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun, ketentuan ini tidak berlaku, apabila:
Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum bel
Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
PEMBUBARAN PERSEROAN PERORANGAN
Pembubaran terjadi karena:
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir
Berdasarkan penetapan pengadilan
Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
Harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
Dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ada pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai perseroan perorangan, silahkan tinggalkan komentar anda dibawah ini atau hubungi kami di:
Why a Deed of Establishment (Akta Pendirian) Is Critical for Company Registration in Indonesia
Starting a business in Indonesia involves several legal steps, but one document sits at the very foundation of the entire process: the Deed of Establishment (Akta Pendirian) . Without it, a company cannot legally exist as a corporate entity under Ind...
Why Environmental Approval (UKL-UPL or AMDAL) May Be Required Before Obtaining Operational Licenses?
Indonesia has made significant progress in simplifying its investment climate through the risk-based business licensing system and the Online Single Submission (OSS) platform. While the system reduces bureaucracy for many sectors, certain regulatory ...
When Do You Need a Nominee Director for Your Company?
Expanding a business across borders comes with exciting opportunities—but also complex regulatory requirements. One concept that frequently appears in international business structuring is the Nominee Director . While often misunderstood, a nominee d...