
Preparing for Indonesia Company Incorporation: What You Need to Know
Indonesia company incorporation requires more than submitting registration documents.

Perseroan perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“ UU Cipta Kerja ”). Pendirian perseroan tersebut didasarkan pada surat pe.
Perseroan perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Pendirian perseroan tersebut didasarkan pada surat pernyataan pendirian.
Perbedaan paling mendasar adalah terletak pada jumlah minimum pemegang saham, persyaratan modal, susunan dewan komisaris, legalitas perseroan serta kewajiban setelah pendirian perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Kriteria
Perseroan Perorangan
Perseroan Terbatas
Minimum Pemegang Saham
1 (satu) warga negara Indonesia yang cakap hukum
Minimal 2 (dua) pemegang saham. Pemegang saham dapat berupa: - Individu, baik WNI maupun WNA - badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
Persyaratan Modal
harus memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil (sebagaimana dijelaskan dibawah ini).
Kriteria usaha dapat berupa mikro, kecil, menengah, dan besar
Susunan Dewan Komisaris
Tidak ada Dewan Komisaris
Minimum 1 (satu) orang menjabat sebagai komisaris
Legalitas Perseroan
Tidak memerlukan Akta Notaris
Perlu Akta Notaris
PERSYARATAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
1. KTP dan NPWP WNI
2. Berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum
3. mengisi pernyataan pendaftaran
4. menentukan bidang usaha
5. memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
6. Maksimal modal dasar adalah Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh
7. Nilai nominal dan jumlah saham
8. Nama Perseroan Perorangan
9. Alamat Perseroan Perorangan
1. Memiliki status badan hukum sama seperti Perseroan Terbatas (PT)
2. tidak perlu akta notaris
3. Dapat memisahkan harta kekayaan pribadi dengan harta perseroan perorangan
4. dapat memiliki asset atas nama perseroan perorangan
5. perseroan perorangan dapat mengajukan pinjaman bank apabila diperlukan
6. meningkatkan kredibilitas usaha karena statusnya sebagai badan hukum yang sama seperti PT
7. dapat mengajukan insentif pajak UMKM sebesar 0,5%
Berdasarkan UU Cipta Kerja, kriteria usaha mikro dan kecil adalah usaha yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Mikro
:
memiliki modal dibawah Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
Kecil
:
memiliki modal diatas Rp1.000.000.000 (satu miliar) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah)
Perseroan perorangan harus terus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, dengan kata lain perseroan perorangan tidak dapat memiliki modal yang lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). Apabila modal perseroan perorangan lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) maka perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas.
Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas, jika
1. pemegang saham lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
2. perseroan perorangan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
Perubahan status tersebut dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemegang saham Perseroan Perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun, ketentuan ini tidak berlaku, apabila:
Pembubaran terjadi karena:
Apabila ada pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai perseroan perorangan, silahkan tinggalkan komentar anda dibawah ini atau hubungi kami di:
Telfon: +628111508628
email: inquiry@cptcorporate.com
Disclaimer:
Artikel ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan bukan merupakan sebuah nasihat hukum.

Indonesia company incorporation requires more than submitting registration documents.

Indonesia has introduced a major update to its e-commerce framework through Minister of Trade Regulation No. 19 of 2026 on the Implementation of Trade Through Electronic Systems (PMSE) (“Permendag 19/2026”).

Operating a foreign investment company in Indonesia involves understanding and complying with various regulations. One of the key aspects of these regulations is the PT PMA reporting requirements. These requirements, while detailed, are crucial in en...

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.