Mengenal PT Perorangan
Indonesia
November 8, 2021by Rimenda

Mengenal PT Perorangan

Perseroan perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“ UU Cipta Kerja ”). Pendirian perseroan tersebut didasarkan pada surat pe.

Perseroan perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Pendirian perseroan tersebut didasarkan pada surat pernyataan pendirian.

PERBEDAAN MENDASAR ANTARA PERSEROAN PERORANGAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perbedaan paling mendasar adalah terletak pada jumlah minimum pemegang saham, persyaratan modal, susunan dewan komisaris, legalitas perseroan serta kewajiban setelah pendirian perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

KriteriaPerseroan PeroranganPerseroan Terbatas
Minimum Pemegang Saham1 (satu) warga negara Indonesia yang cakap hukumMinimal 2 (dua) pemegang saham. Pemegang saham dapat berupa: - Individu, baik WNI maupun WNA - badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
Persyaratan Modalharus memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil (sebagaimana dijelaskan dibawah ini). Kriteria usaha dapat berupa mikro, kecil, menengah, dan besar
Susunan Dewan KomisarisTidak ada Dewan KomisarisMinimum 1 (satu) orang menjabat sebagai komisaris
Legalitas PerseroanTidak memerlukan Akta Notaris Perlu Akta Notaris

PERSYARATAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN

1. KTP dan NPWP WNI

2. Berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum

3. mengisi pernyataan pendaftaran

4. menentukan bidang usaha

5. memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil

6. Maksimal modal dasar adalah Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh

7. Nilai nominal dan jumlah saham

8. Nama Perseroan Perorangan

9. Alamat Perseroan Perorangan

KEUNTUNGAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN

1. Memiliki status badan hukum sama seperti Perseroan Terbatas (PT)

2. tidak perlu akta notaris

3. Dapat memisahkan harta kekayaan pribadi dengan harta perseroan perorangan

4. dapat memiliki asset atas nama perseroan perorangan

5. perseroan perorangan dapat mengajukan pinjaman bank apabila diperlukan

6. meningkatkan kredibilitas usaha karena statusnya sebagai badan hukum yang sama seperti PT

7. dapat mengajukan insentif pajak UMKM sebesar 0,5%

KRITERIA USAHA MIKRO DAN KECIL

Berdasarkan UU Cipta Kerja, kriteria usaha mikro dan kecil adalah usaha yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Mikro:memiliki modal dibawah Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
Kecil:memiliki modal diatas Rp1.000.000.000 (satu miliar) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah)

Perseroan perorangan harus terus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, dengan kata lain perseroan perorangan tidak dapat memiliki modal yang lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). Apabila modal perseroan perorangan lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) maka perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas.

PERUBAHAN STATUS PERSEROAN

Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas, jika

1. pemegang saham lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau

2. perseroan perorangan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil

Perubahan status tersebut dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PEMISAHAN HARTA

Pemegang saham Perseroan Perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun, ketentuan ini tidak berlaku, apabila:

  1. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum bel
  2. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
  4. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

PEMBUBARAN PERSEROAN PERORANGAN

Pembubaran terjadi karena:

  1. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
  5. Harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. Dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ada pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai perseroan perorangan, silahkan tinggalkan komentar anda dibawah ini atau hubungi kami di:

Telfon: +628111508628

email: inquiry@cptcorporate.com

Disclaimer:

Artikel ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan bukan merupakan sebuah nasihat hukum.

Related Posts

New E-Commerce Regulation in Indonesia: Understanding Permendag No. 19 of 2026
blogenglish
July 8, 2026

New E-Commerce Regulation in Indonesia: Understanding Permendag No. 19 of 2026

The Indonesian government has officially introduced Minister of Trade Regulation (Permendag) No. 19 of 2026 on Electronic Commerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE), replacing the previous Permendag No. 31 of 2023.

Read More
KBLI 2025 and OSS: Do You Need to Update Your NIB and Business Licenses?
BlogEnglish
June 24, 2026

KBLI 2025 and OSS: Do You Need to Update Your NIB and Business Licenses?

The implementation of KBLI 2025 has raised an important question among businesses across Indonesia: Do I need to update my OSS licenses because of KBLI 2025?

Read More
KBLI 2025: What Changed and How It Affects Indonesian Businesses
blogenglish
June 24, 2026

KBLI 2025: What Changed and How It Affects Indonesian Businesses

Indonesia has officially introduced KBLI 2025 through BPS Regulation No. 7 of 2025, replacing the previous KBLI 2020 framework under BPS Regulation No. 2 of 2020, which has now been revoked. This update marks an important shift in Indonesia’s business classification system and affects how business activities are categorized for licensing and regulatory purposes.

Read More

Schedule a Free Consultation!

Tell us about your plan and our consultants will reach out to you to assist with your needs.

Book Free Consultation
WhatsApp